Ilustrasi/ Medcom
Ilustrasi/ Medcom

UMK Kabupaten Malang Cuma Naik 4,04%

Daviq Umar Al Faruq • 22 November 2023 15:33
Malang: Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Kabupaten Malang, Jawa Timur, diusulkan naik 4,04 persen atau Rp131.907. Dengan begitu, UMK Kabupaten Malang menjadi Rp3.400.182 dari semula Rp3.268.275.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo, mengatakan usulan tersebut hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Malang yang telah dilaksanakan pada 20-21 November 2023. Usulan itu akan disampaikan ke Dewan Pengupahan Jawa Timur.
 
“Pleno tersebut melalui sebuah perdebatan diskusi, akhirnya memutuskan menggunakan formula dengan alpha 0,20. Itu hanya berupa usulan, mendapatkan besarnya kenaikan besaran sekitar 4,04 persen. Jika dirupiahkan Rp131.907,59 ribu,” kata Yoyok, Rabu, 22 November 2023.

Yoyok menerangkan seluruh elemen Dewan Pengupahan Kabupaten Malang merumuskan usulan UMK berdasarkan formula dan regulasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021. Besaran usulan UMK tersebut juga memperhatikan iklim investasi dan keberlangsungan ekonomi. 
 
Baca: Penetapan UMK Jabar 2024 Diumukan 30 November 2023

“Harapannya mampu jadi daya tarik untuk mendatangkan investor menampakkan investasi di Kabupaten Malang. Dengan banyak investasi harapan mampu mengurangi pengangguran, menyerap tenaga kerja,” bebernya.
 
Setelah ditetapkan, usulan tersebut nantinya disampaikan oleh Bupati Malang, M Sanusi, kepada Dewan Pengupahan Jatim. Penetapan UMK Kabupaten Malang masih menunggu keputusan dari Dewan Pengupahan Jatim.
 
“Besarannya diterima atau menjadi kecil, besar atau sama dengan usulan itu tergantung dari provinsi. Kami hanya mengusulkan saja,” imbuh dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan