Tangerang: Selama Ramadan, kegiatan sahur on the road di Kota Tangerang dilarang. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah.
"Kegiatan konvoi berkedok sahur on the road selama Ramadan ini untuk ditiadakan. Kita jaga kesucian dan kekhusyuan bulan Ramadan, agar berlangsung aman dan nyaman," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Sabtu, 9 Maret 2024.
"Kegiatan lainnya yang dilarang seperti balap liar, tawuran, perang sarung, hingga bermain petasan pun dilarang," imbuhnya.
Zain menjelaskan, ada konsekuensi hukum bila melakukan tawuran, balap liar, perang sarung, dan menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
"Saya meminta agar masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan produktif. Perbanyak ibadah. Kegiatan seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road banyak hal negatif yang dapat ditimbulkan, saya minta supaya ditiadakan dan dihentikan. Kegiatan ini berpotensi terjadi gesekan maupun aksi tawuran di jalan," jelasnya.
Terhadap tempat hiburan malam, Zain meminta untuk mentaati ketentuan sebagaimana Surat Edaran Walikota Tangerang No:556/2658-Disbudpar/2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang pengaturan jam buka rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada Ramadan.
"Mari kita saling menghargai orang yang berpuasa, tempat hiburan tutup sesuai ketentuan. Kami bersama-sama dengan Pemda akan terus memonitor dan mengecek pelaksanaannya agar bisa berjalan dengan aman, lancar dan tertib," ungkapnya.
Tangerang: Selama
Ramadan, kegiatan
sahur on the road di
Kota Tangerang dilarang. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah.
"Kegiatan konvoi berkedok
sahur on the road selama Ramadan ini untuk ditiadakan. Kita jaga kesucian dan kekhusyuan bulan Ramadan, agar berlangsung aman dan nyaman," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Sabtu, 9 Maret 2024.
"Kegiatan lainnya yang dilarang seperti balap liar, tawuran, perang sarung, hingga bermain petasan pun dilarang," imbuhnya.
Zain menjelaskan, ada konsekuensi hukum bila melakukan tawuran, balap liar, perang sarung, dan menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
"Saya meminta agar masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan produktif. Perbanyak ibadah. Kegiatan seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road banyak hal negatif yang dapat ditimbulkan, saya minta supaya ditiadakan dan dihentikan. Kegiatan ini berpotensi terjadi gesekan maupun aksi tawuran di jalan," jelasnya.
Terhadap tempat hiburan malam, Zain meminta untuk mentaati ketentuan sebagaimana Surat Edaran Walikota Tangerang No:556/2658-Disbudpar/2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang pengaturan jam buka rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada Ramadan.
"Mari kita saling menghargai orang yang berpuasa, tempat hiburan tutup sesuai ketentuan. Kami bersama-sama dengan Pemda akan terus memonitor dan mengecek pelaksanaannya agar bisa berjalan dengan aman, lancar dan tertib," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)