Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Pemkot Palembang Larang Peredaran Petasan Selama Ramadan

Gonti Hadi Wibowo • 08 Maret 2024 23:32
Palembang: Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengeluarkan surat edaran larangan bermain petasan saat Ramadan. Selain itu, Pemkot Palembang juga menutup tempat hiburan malam selama bulan Ramadan
 
“Larangan itu tertuang dalam surat edaran nomor 8 tahun 2024 dan Nomor 7 Tahun 2024 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ratu Dewa,” kata Kabid Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Palembang, Cherly Panggar Besi, Jumat, 8 Maret 2024.
 
Cherly mengatakan surat edaran larangan petasan itu menyebutkan tidak hanya dilarang saat Ramadan saja namun juga di hari-hari biasa. Pihaknya juga telah menyiapkan sanksi jika ada yang nekat menjual atau memainkan petasan.
 
Baca: Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Ditutup Sementara Saat Nyepi

“Untuk penjual petasan kita akan memberikan sanksi penyitaan petasan yang dijual," ungkapnya.

Sedangkan tempat hiburan malam yang ditutup seperti panti pijat, spa, dan karaoke wajib tutup sehari sebelum Ramadan dan buka kembali H+2 Lebaran.
 
“Jika pemilik tempat hiburan malam tidak menaati aturan Pemkot Palembang maka akan dikenakan sanksi yang berlaku,” katanya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan