Bandung: Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, secara tegas belum memberikan izin untuk tempat hiburan malam kembali beroperasional di masa PPKM Level 4. Oded tak ingin jika tempat hiburan malam beroperasional kembali, menjadi polemik bagi warga di tengah pandemi covid-19.
"Sampai hai ini belum buka lagi tempat hiburan. Kita tidak bisa parsial, karena akan ada dampaknya yang lain mengikuti, sehingga sampai hari ini ditahan dulu," ujar Oded di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Senin, 23 Agustus 2021.
Oded mengaku, pajak tempat hiburan memang menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung. Namun Oded tak ingin memaksaan untuk membuka kembali tempat hiburan.
"Saya bilang berat, akan jadi konflik, yang lain enggak ini bisa. Nanti ada yang bilang gimana ini mang Oded teh ustaz tapi, kan gitu. Jadi bukan hanya teknis tapi non-teknis juga menjadi pertimbangan," sahutnya.
Baca: Satgas Covid-19 Minta Pemda Memperbaiki Sistem Penanganan Covid-19
Oded menuturkan, untuk memutuskan kebijakan tersebut sangat berat dari berbagai faktor. Di samping ekonomi ingin terus tubuh, Oded tak ingin ada polemik di tengah-tengah warga dengan diberikannya relaksasi tempat hiburan malam.
"Kemarin rancangan perwal hasil rapat itu semua tempat hiburan disepakati, tempat hiburan itu tidak direlaksasi," tegasnya.
Sementara itu, terkait relaksasi yang akan diberikan Pemkot Bandung, Oded mengaku masih menunggu hasil rapat dari pemerintah pusat terkait PPKM Level 4 yang usai hari ini, 23 Agustus. Oded belum memberikan gambaran apapu, sehingga kebijakan yang digunakan selama ini termasuk melakarang tempat hiburan malam beroperasional masih berlaku.
"Kita belum mengira-ngira, nunggu arahan dari pusat. Mungkin nanti setelah ada kepastian dari pusat, baru kita akan rapatkan kembali," ungkap Oded.  
  
  
    Bandung: Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, secara tegas belum memberikan izin untuk tempat hiburan malam kembali beroperasional di masa
 PPKM Level 4. Oded tak ingin jika tempat hiburan malam beroperasional kembali, menjadi polemik bagi warga di tengah pandemi covid-19. 
"Sampai hai ini belum buka lagi tempat hiburan. Kita tidak bisa parsial, karena akan ada dampaknya yang lain mengikuti, sehingga sampai hari ini ditahan dulu," ujar Oded di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Senin, 23 Agustus 2021. 
Oded mengaku, pajak tempat hiburan memang menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung. Namun Oded tak ingin memaksaan untuk membuka kembali tempat hiburan.
"Saya bilang berat, akan jadi konflik, yang lain enggak ini bisa. Nanti ada yang bilang gimana ini mang Oded teh ustaz tapi, kan gitu. Jadi bukan hanya teknis tapi non-teknis juga menjadi pertimbangan," sahutnya. 
Baca: Satgas Covid-19 Minta Pemda Memperbaiki Sistem Penanganan Covid-19 
Oded menuturkan, untuk memutuskan kebijakan tersebut sangat berat dari berbagai faktor. Di samping ekonomi ingin terus tubuh, Oded tak ingin ada polemik di tengah-tengah warga dengan diberikannya relaksasi tempat hiburan malam. 
"Kemarin rancangan perwal hasil rapat itu semua tempat hiburan disepakati, tempat hiburan itu tidak direlaksasi," tegasnya. 
Sementara itu, terkait relaksasi yang akan diberikan Pemkot Bandung, Oded mengaku masih menunggu hasil rapat dari pemerintah pusat terkait PPKM Level 4 yang usai hari ini, 23 Agustus. Oded belum memberikan gambaran apapu, sehingga kebijakan yang digunakan selama ini termasuk melakarang tempat hiburan malam beroperasional masih berlaku. 
"Kita belum mengira-ngira, nunggu arahan dari pusat. Mungkin nanti setelah ada kepastian dari pusat, baru kita akan rapatkan kembali," ungkap Oded. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)