Bantul: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memaksa warga di Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan yang ikut pemakaman jenazah covid-19 tanpa protokol kesehatan untuk melakukan tes usap PCR. Langkah itu diambil setelah muncul serangkaian penolakan.
“Kami minta Polres dan Kodim Bantul memaksa mereka (warga) untuk tes PCR. Semua demi kesehatan Bersama,” kata Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih dihubungi, Rabu, 2 Juni 2021.
Halim mengatakan, langkah paksaan itu diambil karena Dinas Kesehatan kesulitan melakukan penelusuran kasus kontak erat pasien positif covid-19 yang meninggal. Proses pemakaman jenazah covid-19 itu dilakukan tanpa menjalankan protokol.
Baca: 37 Guru SMAN 4 Pekalongan Terkonfirmasi Covid-19
Saat penelusuran, kata dia, warga Desa Trimurti menolak untuk dilakukan tes. Padahal, mereka yang diminta tes diketahui terlibat dalam pemakaman jenazah covid-19 tanpa protokol kesehatan.
“Alasannya warga sudah tes antigen sendiri. Tapi tes antigen itu dalam jangka waktu lima hari (setelah kontak) sudah tidak akurat, harus tes PCR,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja, juga menyebut ada puluhan warga yang menolak menjalani tes PCR meski difasilitasi pemerintah. Saat mendatangi lokasi untuk tes PCR, hanya enam orang yang datang tes dan ada puluhan yang menolak hadir.
"Yang lain enggak mau datang. Beberapa milih tes rapid tes antigen mandiri. Padahal kalau kasus lebih dari lima hari, harus PCR," ucapnya.
Pihaknya akan melakukan upaya pendekatan ke warga untuk memberikan layanan tes PCR. Ia mengatakan, masih mencari beberapa orang yang juga diduga ikut proses pemakaman jenazah covid-19 tanpa protokol kesehatan.
Sebelumnya, penolakan pemakaman jenazah covid-19 dengan protokol kesehatan terjadi tiga kali di Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul. Peristiwa itu hanya terjadi dalam tempo sekitar dua pekan terakhir.
Camat Srandakan, Anton Yulianto, mengatakan, penolakan pertama terjadi 18 Mei lalu di Dusun Lopati, Desa Trimurti. Jenazah yang semula suspect suspect covid-19 telah dilakukan pemulasaraan sesuai prosedur.
Baca: Kabupaten Mojokerto, Lamongan, dan Tuban Masuk Zona Oranye
"Saat sampai di rumah (duka) ditolak dan dimakamkan tanpa prokes," kata Anton dihubungi, Rabu, 2 Juni 2021.
Setelah itu, kejadian serupa terjadi sekitar lima hari lalu di Kampung Mayongan Desa Trimurti. Jenazah covid-19 telah dipersiapkan sesuai prosedur prokes. Akhirnya, saat proses pemakaman dilakukan tanpa mengindahkan aturan.
Teranyar, peristiwa penolakan pemakaman jenazah covid-19 dengan prokes kembali terjadi di Dusun Lopati pada 1 Juni 2021. Jenazah telah terkonfirmasi positif covid-19 dari pihak rumah sakit.
Jenazah juga telah dilakukan pemulasaraan sesuai prokes. Semula, pihak keluarga mau menerima. Diduga ada provokasi, kemudian terjadi penolakan dan jenazah dimakamkan tanpa prokes.
Pihaknya akan melakukan upaya pendekatan ke warga untuk memberikan layanan tes PCR. Ia mengatakan, masih mencari beberapa orang yang juga diduga ikut proses pemakaman jenazah covid-19 tanpa protokol kesehatan.
Sebelumnya, penolakan pemakaman jenazah covid-19 dengan protokol kesehatan terjadi tiga kali di Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul. Peristiwa itu hanya terjadi dalam tempo sekitar dua pekan terakhir.
Camat Srandakan, Anton Yulianto, mengatakan, penolakan pertama terjadi 18 Mei lalu di Dusun Lopati, Desa Trimurti. Jenazah yang semula suspect suspect covid-19 telah dilakukan pemulasaraan sesuai prosedur.
Baca: Kabupaten Mojokerto, Lamongan, dan Tuban Masuk Zona Oranye
"Saat sampai di rumah (duka) ditolak dan dimakamkan tanpa prokes," kata Anton dihubungi, Rabu, 2 Juni 2021.
Setelah itu, kejadian serupa terjadi sekitar lima hari lalu di Kampung Mayongan Desa Trimurti. Jenazah covid-19 telah dipersiapkan sesuai prosedur prokes. Akhirnya, saat proses pemakaman dilakukan tanpa mengindahkan aturan.
Teranyar, peristiwa penolakan pemakaman jenazah covid-19 dengan prokes kembali terjadi di Dusun Lopati pada 1 Juni 2021. Jenazah telah terkonfirmasi positif covid-19 dari pihak rumah sakit.
Jenazah juga telah dilakukan pemulasaraan sesuai prokes. Semula, pihak keluarga mau menerima. Diduga ada provokasi, kemudian terjadi penolakan dan jenazah dimakamkan tanpa prokes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)