Makassar: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap tiga orang pelaku peredaran narkotika jenis tembakau gorila seberat satu kilogram. Mereka diringkus di lokasi berbeda.
Wakapolrestabes Makassar, AKBP Budi Susanto, mengatakan penangkapan merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim daam beberapa minggu terakhir.
"Tim berhasil menangkap tiga terduga pelaku dengan barang bukti kurang lebih seberat satu kilogram (tembakau sintetis)," kata Budi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 12 Agustus 2021.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto, menjelaskan, penangkapan ketiganya berawal saat tim yang telah melakukan penyelidikan menangkap salah seorang pelaku di Jalan Hartaco dan menyita satu saset narkotika jenis tembakau sintetis.
Setelah menangkap pelaku pertama yakni Muhammad Restu Faizal, 19, polisi melakukan pemeriksaan dan berhasil mendapatkan dua nama lain yang diduga masuk dalam jaringan Restu. Kemudian polisi bergerak untuk melakukan penangkapan.
Baca juga: Pemberlakuan Ganjil Genap di Kota Cirebon Gunakan 2 Nomor Terakhir Kendaraan
"Jadi pada saat penangkapan Sahri Wajaya dan Sahru Ramadan didapatkanlah tembakau gorila seberat satu kilogram," jelas dia.
Dari hasil pemeriksaan ke tiga pengedar, barang haram itu didapat dari secara daring. Setelah membeli tembakau sintetis, ketiganya mengemas kembali dalam kemasan kecil dan dijual dengan harga lebih murah.
Usai dikemas dalam bentuk yang lebih kecil, pelaku juga memasangkan label merek untuk kemudian diperjualbelikan kembali melalui daring maupun secara langsung ke konsumen.
"Kemasan itu dijual di kalangan siswa dan orang dewasa," imbuhnya.
Saat ini ketiga pelaku berada di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ketiganya diancam dengan Pasal yang digunakan 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Makassar: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap tiga orang pelaku
peredaran narkotika jenis tembakau gorila seberat satu kilogram. Mereka diringkus di lokasi berbeda.
Wakapolrestabes Makassar, AKBP Budi Susanto, mengatakan penangkapan merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim daam beberapa minggu terakhir.
"Tim berhasil menangkap tiga terduga pelaku dengan barang bukti kurang lebih seberat satu kilogram (tembakau sintetis)," kata Budi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 12 Agustus 2021.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto, menjelaskan, penangkapan ketiganya berawal saat tim yang telah melakukan penyelidikan menangkap salah seorang pelaku di Jalan Hartaco dan menyita satu saset narkotika jenis tembakau sintetis.
Setelah menangkap pelaku pertama yakni Muhammad Restu Faizal, 19, polisi melakukan pemeriksaan dan berhasil mendapatkan dua nama lain yang diduga masuk dalam jaringan Restu. Kemudian polisi bergerak untuk melakukan penangkapan.
Baca juga:
Pemberlakuan Ganjil Genap di Kota Cirebon Gunakan 2 Nomor Terakhir Kendaraan
"Jadi pada saat penangkapan Sahri Wajaya dan Sahru Ramadan didapatkanlah tembakau gorila seberat satu kilogram," jelas dia.
Dari hasil pemeriksaan ke tiga pengedar, barang haram itu didapat dari secara daring. Setelah membeli tembakau sintetis, ketiganya mengemas kembali dalam kemasan kecil dan dijual dengan harga lebih murah.
Usai dikemas dalam bentuk yang lebih kecil, pelaku juga memasangkan label merek untuk kemudian diperjualbelikan kembali melalui daring maupun secara langsung ke konsumen.
"Kemasan itu dijual di kalangan siswa dan orang dewasa," imbuhnya.
Saat ini ketiga pelaku berada di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ketiganya diancam dengan Pasal yang digunakan 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)