Yogyakarta: Lebih daru 900 warga binaan di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diusulkan mendapat remisi kemerdekaan. Dari usulan itu, ada puluhan warga binaan yang diperkirakan bakal bebas.
"Dari total 1.734 warga binaan yang ada, kami usulkan untuk mendapatkan remisi sebanyak 936 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani, saat dihubungi, Kamis, 12 Agustus 2021.
Baca: Pilu, Bocah Yatim Piatu Berjualan Gorengan demi Bertahan Hidup
Gusti mengungkapkan 936 warga binaan yang diusulkan itu telah dipilih berdasarkan sejumlah persyaratan. Mulai dari sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan penjara, berkelakuan baik, serta mengikuti seluruh program bimbingan. Dari jumlah itu pula, sebanyak 14 di antaranya merupakan anak-anak.
Ia menjabarkan 907 warga binaan diusulkan mendapat remisi umum (RU) I. Remisi ini yakni berupa pemotongan masa tahanan. Adapun sebanyak 29 warga binaan diusulkan dapat RU I atau bebas langsung.
"Warga binaan yang langsung bebas ini karena masa tahanannya habis setelah mendapar remisi," jelasnya.
Gusti mengatakan sebanyak 115 warga binaan merupakan dari kasus pidana khusus. Mulai dari kasus narkotika sebanyak 105 orang dan sisanya kasus korupsi (satu orang), kasus pencucian uang (delapan orang), dan kasus perdagangan manusia (satu orang).
Secara umum, menurut dia, jumlah warga binaan yang diajukan mendapat remisi kemerdekaan dibanding periode yang sama sebelumnya. Ia menilai, sebagian warga binaan sudah mendapat hak asimilasi akibat pandemi covid-19.
"Sebanyak 481 warga binaan mendapat hak asimilasi selama pandemi (covid-19). Mereka yang dapat asimilasi ini sudah tidak di Lapas," ujarnya.
Yogyakarta: Lebih daru 900 warga binaan di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diusulkan mendapat
remisi kemerdekaan. Dari usulan itu, ada puluhan warga binaan yang diperkirakan bakal bebas.
"Dari total 1.734 warga binaan yang ada, kami usulkan untuk mendapatkan remisi sebanyak 936 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani, saat dihubungi, Kamis, 12 Agustus 2021.
Baca:
Pilu, Bocah Yatim Piatu Berjualan Gorengan demi Bertahan Hidup
Gusti mengungkapkan 936 warga binaan yang diusulkan itu telah dipilih berdasarkan sejumlah persyaratan. Mulai dari sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan penjara, berkelakuan baik, serta mengikuti seluruh program bimbingan. Dari jumlah itu pula, sebanyak 14 di antaranya merupakan anak-anak.
Ia menjabarkan 907 warga binaan diusulkan mendapat remisi umum (RU) I. Remisi ini yakni berupa pemotongan masa tahanan. Adapun sebanyak 29 warga binaan diusulkan dapat RU I atau bebas langsung.
"Warga binaan yang langsung bebas ini karena masa tahanannya habis setelah mendapar remisi," jelasnya.
Gusti mengatakan sebanyak 115 warga binaan merupakan dari kasus pidana khusus. Mulai dari kasus narkotika sebanyak 105 orang dan sisanya kasus korupsi (satu orang), kasus pencucian uang (delapan orang), dan kasus perdagangan manusia (satu orang).
Secara umum, menurut dia, jumlah warga binaan yang diajukan mendapat remisi kemerdekaan dibanding periode yang sama sebelumnya. Ia menilai, sebagian warga binaan sudah mendapat hak asimilasi akibat pandemi covid-19.
"Sebanyak 481 warga binaan mendapat hak asimilasi selama pandemi (covid-19). Mereka yang dapat asimilasi ini sudah tidak di Lapas," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)