Tim appraisal Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan pengukuran terhadap SDN Kiara Payung.
Tim appraisal Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan pengukuran terhadap SDN Kiara Payung.

Kisruh Sengketa SDN Kiara Payung, Ahli Waris Ancam Tutup Sekolah

Hendrik Simorangkir • 12 November 2021 13:47
Tangerang: Kisruh sengketa di SD Negeri Kiara Payung, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, belum usai. Pasalnya, pihak ahli waris dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang belum menemukan titik terang terkait pembayaran ganti rugi.
 
Kuasa Hukum dari ahli waris pemilik lahan SD Negeri Kiara Payung, Sepri Ardi Tanjung, mengatakan sesuai apa yang telah dijelaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid, pembayaran untuk ganti rugi lahan yang telah dipakai SDN Kiara Payung akan ditentukan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah. 
 
"Kita harus mematuhi putusan dari pengadilan baik pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi, soal harganya yang telah tertulis," ujar Sepri, Jumat, 12 November 2021.

Sepri menuturkan, pihaknya telah menerima undangan terkait akan adanya penilaian appraisal dari Pemkab Tangerang. Namun, menurut Sepri, penilaian itu seharusnya dilakukan sebelum adanya putusan dari pengadilan negeri.
 
Baca: Ulah Mafia Tanah, Puluhan Lahan Sekolah di Makassar Rawan Disengketakan
 
"Dari undangan ini tidak menghasilkan kesepakatan apapun. Sesuai putusan pengadilan luas tanah tersebut adalah 5.000 meter persegi dan gugatan kita ganti kerugian yaitu Rp6 miliar. Jadi kesimpulan dari ahli waris kami adalah, nilai nominal sebesar Rp6 miliar," jelasnya.
 
Bilamana ganti rugi itu tidak sesuai dengan putusan pengadilan, Sepri menambahkan, maka selaku pemilik lahan akan melakukan upaya hukum lain, yakni dengan melakukan penutupan sekolah kembali pada 15 November 2021. 
 
"Kita bukan jual tanah loh, bukan. Di sini kita yang dirugikan, ini kalau appraisal pengadaan tanah sesuai keputusan itu hanya nilai ganti kerugian mengacu kepada Undang-undang dan putusan pengadilan," katanya.
 
Pantauan di lokasi, aparatur Pemkab Tangerang menerjunkan tim appraisal yang berkoordinasi dengan kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, bersama ahli waris melakukan pengukuran untuk menghitung angka ganti rugi lahan yang luasnya 5.000 meter persegi tersebut.
 
Baca: Warga di Pondok Ranji Klaim Tanahnya Seluas Hampir 2 Hektare Dikuasai Pengembang
 
Kendati demikian, belum ada titik temu di antara kedua belah pihak. Alhasil, pada Senin 15 November 2021, sekolah yang menampung seribu siswa-siswi itu akan kembali disegel pihak ahli waris pemilik lahan. 
 
Sebelumnya, sebanyak 1.000 pelajar SD Negeri Kiara Payung, Kabupaten Tangerang sempat bersorak pada Senin 8 November 2021, karena segel sekolah mereka dibuka dan dapat melangsungkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas secara serentak di Kabupaten Tangerang. 
 
Sebelumnya mereka terlantar tidak dapat mengikuti pelajaran di hari pertama PTM. Penyebabnya, gedung sekolah mereka disegel dan dikunci oleh pihak yang mengklaim ahli waris dari pemilik lahan tersebut.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan