Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggagalkan upaya perdagangan, dan mengamankan sebanyak 18 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. (Foto ANTARA/HO-Humas Polda Kalbar)
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggagalkan upaya perdagangan, dan mengamankan sebanyak 18 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. (Foto ANTARA/HO-Humas Polda Kalbar)

Polda Kalbar Gagalkan Upaya Perdagangan Orang

Antara • 12 Oktober 2021 17:26
Pontianak: Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggagalkan upaya perdagangan manusia. Sebanyak 18 orang diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diamankan. 
 
"Dalam kasus TPPO ini kami juga mengamankan satu orang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Luthfie Sulistiawan di Pontianak, Selasa, 12 Oktober 2021.
 
Ia menjelaskan, korban TPPO sebanyak 18 orang tersebut terdiri dari 13 pria dan lima wanita. Sebanyak tiga orang di antaranya berasal dari luar Provinsi Kalbar.

"Dari tangan tersangka kami juga mengamankan uang hasil kejahatan, dan satu handphone sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatannya untuk menghubungi para agen luar yang ada di Malaysia," ungkapnya.
 
Baca: Kasus Prostitusi, Pengelola Apartemen Sentra Timur Berpeluang Dipanggil Paksa
 
Luthfie mengatakan, modus pelaku TPPO adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang tinggi. Sehingga para korbannya tergiur untuk bekerja di negara tetangga, Malaysia, meskipun secara ilegal.
 
"Modus operandinya kurang lebih sama dengan yang terdahulu. Mereka bujuk rayu keluarga dan para calon PMI dengan menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang cukup tinggi untuk bekerja di Malaysia," tambahnya.
 
Dia mengimbau kepada warga agar tidak mudah tergiur dengan gaji besar dan fasilitas yang diterima selama bekerja di luar negeri. Jika hendak bekerja di luar negeri agar sesuai dengan prosedur dan jangan melalui calo.
 
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mendalami adanya pihak lain yang diduga terlibat, dan ke-18 korban sudah mendapat penanganan intensif. Pelaku perdagangan orang diancam hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara sesuai UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan