Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) meminta pengurus dan pengelola kembali membatasi jemaah yang beribadah di rumah ibadah. Seluruh umat diminta beribadah di rumah.
"Pengelola dan pengurus rumah ibadah agar membatasi secara lebih ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," kata Wali kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, dalam keterangan tertulis, Minggu, 20 Juni 2021.
Aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang berlaku hingga 28 Juni 2021 juga mengatur sektor pendirikan. Baik formal maupun nonformal.
"Rektor, direktur, dan ketua lembaga pendidikan tinggi, Kepala dan pengelola satuan pendidikan menengah/dasar serta kepala dan pengelola tempat pendidikan nonformal wajib melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online)," terang Benyamin.
Lembaga pendidikan di Tangsel juga diwajibkan mengintensifkan pelaksanaan 5M secara lebih ketat dan konsisten. Yakni, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Baca: Gara-gara Klaster Wali Lima, 150 Warga Kelurahan Trajeg Dilakukan Swab
Sementara itu, seluruh instansi pemerintahan dan swasta wajib menerapkan sistem bekerja dari rumah kantor (work from office) maksimal 25 persen. Sebanyak 75 persen pegawai atau karyawan wajib berkerja dari rumah (work from home).
Saat bekerja di kantor, pimpinan perusahaan atau penanggung jawab lembaga wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Waktu kerja juga harus diatur bergantian. Pekerja juga dilarang mobilisasi ke daerah lain saat WFH.
"Khusus pengelola pusat perbelanjaan atau mal, serta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) kafe tenda atau warung, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB," kata dia.
Sektor esensial masih dapat beroperasi 100 persen. "Untuk sektor-sektor ini, tentunya dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," terang Benyamin.
Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) meminta pengurus dan pengelola kembali membatasi jemaah yang beribadah di rumah ibadah. Seluruh umat diminta beribadah di rumah.
"Pengelola dan pengurus rumah ibadah agar membatasi secara lebih ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," kata Wali kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, dalam keterangan tertulis, Minggu, 20 Juni 2021.
Aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) berskala mikro yang berlaku hingga 28 Juni 2021 juga mengatur sektor pendirikan. Baik formal maupun nonformal.
"Rektor, direktur, dan ketua lembaga pendidikan tinggi, Kepala dan pengelola satuan pendidikan menengah/dasar serta kepala dan pengelola tempat pendidikan nonformal wajib melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (
online)," terang Benyamin.
Lembaga pendidikan di Tangsel juga diwajibkan mengintensifkan pelaksanaan 5M secara lebih ketat dan konsisten. Yakni, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Baca:
Gara-gara Klaster Wali Lima, 150 Warga Kelurahan Trajeg Dilakukan Swab
Sementara itu, seluruh instansi pemerintahan dan swasta wajib menerapkan sistem bekerja dari rumah kantor (
work from office) maksimal 25 persen. Sebanyak 75 persen pegawai atau karyawan wajib berkerja dari rumah (
work from home).
Saat bekerja di kantor, pimpinan perusahaan atau penanggung jawab lembaga wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Waktu kerja juga harus diatur bergantian. Pekerja juga dilarang mobilisasi ke daerah lain saat WFH.
"Khusus pengelola pusat perbelanjaan atau mal, serta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) kafe tenda atau warung, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB," kata dia.
Sektor esensial masih dapat beroperasi 100 persen. "Untuk sektor-sektor ini, tentunya dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," terang Benyamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)