Padang: Sebanyak 23 makam jenazah pasien yang diduga positif covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bungus dibongkar atas permintaan ahli waris. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon mengatakan, jumlah jenazah covid-19 yang dimakamkan di TPU Bungus sejak dioperasikan ini sebanyak 307 jenazah.
"Beberapa makam pasien covid-19 dibongkar kembali karena setelah hasil swab tenggorokannya keluar menunjukkan hasilnya negatif," kata Mairizon, Sabtu, 25 September 2021.
Pembongkaran makam pasien covid-19 yang negatif bisa dilakukan langsung tanpa menunggu waktu. Sementara jenazah yang positif covid-19 harus menunggu selama 84 hari setelah dimakamkan baru bisa dipindahkan tetap dengan protokol kesehatan.
Baca: Cegah Klaster PTM, Satgas Covid-19 Kendal Gelar Tes Swab Antigen
Mairizon mengatakan, dalam pembongkaran makam ini pihak ahli waris harus membayarkan honor kepada petugas. "Pemakaman yang dilakukan petugas DLH dilakukan dari jam lima pagi sampai jam lima sore, sementara malamnya kita dibantu oleh petugas BPBD Padang," ungkapnya.
Sebelumnya, Mairizon menyebut sisa lahan makam di TPU Bungus cukup banyak yakni 9.093 meter persegi. Lahan seluas yang tersisa ini bisa menampung 2.598 makam.
"Untuk satu makam itu 3,5 meter. Jadi dengan sisa lahan yang masih luas masih mampu menampung ribuan makam di TPU Bungus Teluk Kabung," katanya
"Jadi kami memberikan dua pilihan bagi pihak keluarga saat koordinasi sama kami. Pihak keluarga dapat memilih dimakamkan dimana. Nanti tim kami yang melangsungkan pemakaman," pungkasnya.
Padang: Sebanyak 23 makam jenazah pasien yang diduga positif covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bungus dibongkar atas permintaan ahli waris. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon mengatakan, jumlah jenazah covid-19 yang dimakamkan di TPU Bungus sejak dioperasikan ini sebanyak 307 jenazah.
"Beberapa makam pasien covid-19 dibongkar kembali karena setelah hasil swab tenggorokannya keluar menunjukkan hasilnya negatif," kata Mairizon, Sabtu, 25 September 2021.
Pembongkaran makam pasien covid-19 yang negatif bisa dilakukan langsung tanpa menunggu waktu. Sementara jenazah yang positif covid-19 harus menunggu selama 84 hari setelah dimakamkan baru bisa dipindahkan tetap dengan protokol kesehatan.
Baca: Cegah Klaster PTM, Satgas Covid-19 Kendal Gelar Tes Swab Antigen
Mairizon mengatakan, dalam pembongkaran makam ini pihak ahli waris harus membayarkan honor kepada petugas. "Pemakaman yang dilakukan petugas DLH dilakukan dari jam lima pagi sampai jam lima sore, sementara malamnya kita dibantu oleh petugas BPBD Padang," ungkapnya.
Sebelumnya, Mairizon menyebut sisa lahan makam di TPU Bungus cukup banyak yakni 9.093 meter persegi. Lahan seluas yang tersisa ini bisa menampung 2.598 makam.
"Untuk satu makam itu 3,5 meter. Jadi dengan sisa lahan yang masih luas masih mampu menampung ribuan makam di TPU Bungus Teluk Kabung," katanya
"Jadi kami memberikan dua pilihan bagi pihak keluarga saat koordinasi sama kami. Pihak keluarga dapat memilih dimakamkan dimana. Nanti tim kami yang melangsungkan pemakaman," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)