Tangerang: Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tidak melanjutkan proses hukum perkara mobil menghalangi ambulans di Jalan Raya Parung-Bogor, Kelurahan Pondok Cabe, Pamulang, Tangsel, Banten.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Priambudi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil pendamping supir ambulans, Bagus, dan pengendara mobil sedan, Muhammad Rifandi (23). Berdasarkan pemeriksaan keduanya, proses hukum diputuskan tidak dilanjutkan.
"Dalam proses penyelidikan, kami mendapatkan fakta bahwa ambulans tersebut pada hari Rabu malam, 28 Juni 2021, itu tidak sedang dalam menjemput pasien yang kritis," jelas Dicky di Mapolres Tangsel, Rabu, 3 Agustus 2021.
Hal itu, lanjut Dicky, diperkuat dengan keterangan dari Ketua RT dan RW Perumahan Kemang Residence di kawasan Parung Bogor. Disebutkan tidak ada warganya yang meninggal dunia pada Rabu, 28 Juli 2021 tersebut.
"Kemudian kami mengambil kesimpulan bahwa ambulans tersebut tidak sedang melaksanakan tugasnya," ucap Dicky.
Berdasarkan hal itu, Dicky memastikan ambulans tidak sedang dalam menjalankan tugas kegawatdaruratan saat direkam. Oleh karena itu, ambulans tak masuk dalam kategori kendaraan yang tidak diprioritaskan.
"Kami mengambil kesimpulan bahwa kendaraan sedan ini tidak melanggar Pasal 287 ayat 4. Oleh karena itu kami tidak melakukan penindakan kepada kendaraan sedan tersebut," simpul Dicky.
Baca: Halangi Ambulans, Pengemudi Mobil Terancam Kena Sanksi Tilang
Dicky menekankan, pihak kepolisian hanya akan memberikan teguran terhadap pihak ambulans atas perbuatannya, yang dianggap meresahkan masyarakat.
"Bahwasanya di tengah pandemi covid-19 ini, kita sama-sama sedang bahu membahu menghadapi penanggulangan covid. Kami juga mengharapkan agar berbagai pihak tidak membuat kegaduhan selama pandemi ini," jelas Dicky.
Tangerang: Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan (
Tangsel) tidak melanjutkan proses hukum perkara
mobil menghalangi ambulans di Jalan Raya Parung-Bogor, Kelurahan Pondok Cabe, Pamulang, Tangsel, Banten.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Priambudi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil pendamping supir ambulans, Bagus, dan pengendara mobil sedan, Muhammad Rifandi (23). Berdasarkan pemeriksaan keduanya, proses hukum diputuskan tidak dilanjutkan.
"Dalam proses penyelidikan, kami mendapatkan fakta bahwa ambulans tersebut pada hari Rabu malam, 28 Juni 2021, itu tidak sedang dalam menjemput pasien yang kritis," jelas Dicky di Mapolres Tangsel, Rabu, 3 Agustus 2021.
Hal itu, lanjut Dicky, diperkuat dengan keterangan dari Ketua RT dan RW Perumahan Kemang Residence di kawasan Parung Bogor. Disebutkan tidak ada warganya yang meninggal dunia pada Rabu, 28 Juli 2021 tersebut.
"Kemudian kami mengambil kesimpulan bahwa ambulans tersebut tidak sedang melaksanakan tugasnya," ucap Dicky.
Berdasarkan hal itu, Dicky memastikan ambulans tidak sedang dalam menjalankan tugas kegawatdaruratan saat direkam. Oleh karena itu, ambulans tak masuk dalam kategori kendaraan yang tidak diprioritaskan.
"Kami mengambil kesimpulan bahwa kendaraan sedan ini tidak melanggar Pasal 287 ayat 4. Oleh karena itu kami tidak melakukan penindakan kepada kendaraan sedan tersebut," simpul Dicky.
Baca:
Halangi Ambulans, Pengemudi Mobil Terancam Kena Sanksi Tilang
Dicky menekankan, pihak kepolisian hanya akan memberikan teguran terhadap pihak ambulans atas perbuatannya, yang dianggap meresahkan masyarakat.
"Bahwasanya di tengah pandemi covid-19 ini, kita sama-sama sedang bahu membahu menghadapi penanggulangan covid. Kami juga mengharapkan agar berbagai pihak tidak membuat kegaduhan selama pandemi ini," jelas Dicky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)