Wali Kota Bandung Oded M Danial. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung)
Wali Kota Bandung Oded M Danial. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung)

Kasus Covid-19 Melonjak, Semua Tempat Makan di Bandung Wajib Take Away

Roni Kurniawan • 16 Juni 2021 18:05
Bandung: Pemerintah Kota Bandung melarang semua jenis tempat makan untuk menerima konsumen makan di tempat. Pemkot Bandung mewajibkan seluruh tempat makan hanya menyediakan layanan pesan antar atau take away mulai Kamis, 17 Juni 2021.
 
Hal itu diungkapkan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19 yang saat ini terus meningkat. "Restoran hanya melaksanakan take away, dan semua tempat makan, PKL juga sama," kata Oded di Balai Kota Bandung, Rabu, 16 Juni 2021.
 
Selain itu, waktu operasional tempat makanan pun dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Pemkot Bandung bersama Polrestabes Bandung juga akan memperpanjang jalur penyekatan di sejumlah titik terutama pusat kota mulai dari pukul 14.00 hingga 16.00 WIB, dilanjutkan pukul 18.00 kembali diberlakukan penutupan.

"Jam operasional aktivitas ekonomi seperti mal, restoran toko modern dan PKL sampai dengan pukul 18.00 WIB.  kecuali aktivitas di pasar tradisional sampai dengan pukul 10.00 WIB," beber Oded.
 
Baca: Mulai Besok, Tempat Wisata di Bandung Ditutup 14 Hari
 
Oded mengaku, hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan tingkat penyebaran covid-19 di Kota Bandung. Pasalnya hingga kini, ketersediaan tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit sudah mencapai 89,7 persen.
 
Semantara itu, upaya pencegahan pun dilakukan disetiap kelurahan di Kota Bandung. Oded mewajibkan seluruh kelurahan mengaktifkan kembali posko siaga dan melakukan pendataan terutama terhadap pendatang.
 
"Dari 151 kelurahan, baru 130-an yang sudah ada, sisanya saya intruksikan untuk membangun dan mengaktifkan kembali posko siaga covid-19," ungkap Oded.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>