Bandung: Pemerintah Kota Bandung memutuskan menutup sementara tempat wisata dan hiburan selama 14 hari mulai Kamis, 17 Juni 2021. Hal itu dilakukan seiring dengan meningkatkan kasus covid-19 serta status siaga satu di wilayah Bandung Raya.
Keputusan tersebut diambil usai Pemkot Bandung menggelar rapat terbatas bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) pada Rabu, 16 Juni 2021. Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, tempat wisata dan hiburan merupakan salah satu titik penyebaran covid-19 yang terjadi saat libur lebaran.
"Hasil evaluasi kami melihat kondisi Covid-19 saat ini, kami akan tutup tempat hiburan dan objek wisata," ujar Oded usai ratas di Balai Kota Bandung, Jalas Wastukancana, Rabu, 16 Juni 2021.
Baca: 5 Ribu Vaksin Disiapkan untuk Umum di Stadion Pakansari
Oded menuturkan, keputusan tersebut akan ditindaklanjuti kepada para pengelola dan pengusaha tempat wisata serta hiburan. Pengawasan pun akan dilakukan secara ketat guna memastikan kepatuhan aturan tersebut di tempat wisata dan hiburan.
"Pasti pengawasan akan ketat kita lakukan. Jadi mulai besok tidak dulu buka untuk sementara," cetus Oded.
Sementara itu, Oded mengaku akan menindak tegas kepada pengelola dan pengusaha tempat wisata serta hiburan jika nekat tetap beroperasional. Pembekuan hingga pencabutan izin akan diberlakukan Pemkot Bandung jika kedapatan membandel.
"Kita akan tindak tegas, karena kondisinya sekarang seperti ini," tegas Oded.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan