Tangerang: Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menyatakan tindakan Brigadir NP yang membanting seorang mahasiswa bernama Fariz, merupakan diskresi yang keliru. Menurutnya anggota kepolisian memiliki kewenangan atas diskresi.
Diskresi adalah kebebasan untuk mengambil sendiri keputusan dalam situasi tertentu dengan mempertimbangkan hukum dan moral.
"(Pembantingan) itu diskresi yang keliru itu. Diskresi itu berkaitan dengan pada saat situasional, dia (NP) menggunakan diskresi itu. Tapi, diskresi itu yang salah penerapannya," ujarnya, Senin, 18 Oktober 2021.
Wahyu menuturkan pihaknya saat ini masih menunggu hasil persidangan yang dilakukan Brigadir NP karena aksi pembantingan itu. Dia menambahkan persidangan bakal digelar lantaran proses pemeriksaan terhadap Brigadir NP telah dilakukan, dan menyerahkan persoalan tersebut kepada Polda Banten.
Baca: Buntut Smackdown Mahasiswa, Polri Didesak Tindak Tegas Brigadir NP
"Proses pemeriksaan juga sudah, kita menunggu hasil sidang saja. Semua kita limpahkan ke Polda Banten," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga mengatakan, NP terancam dikenakan pasal berlapis. Pasal berlapis yang dikenakan terhadap Brigadir NP berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri bersama Propam Polda Banten.
Pasal berlapis itu dikenakan setelah ditemukannya fakta-fakta oleh penyidik Propam Polda Banten, Brigadir NP pun terancam sanksi yang lebih berat.
Tangerang: Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menyatakan tindakan Brigadir NP yang membanting seorang mahasiswa bernama Fariz, merupakan diskresi yang keliru. Menurutnya anggota kepolisian memiliki kewenangan atas diskresi.
Diskresi adalah kebebasan untuk mengambil sendiri keputusan dalam situasi tertentu dengan mempertimbangkan hukum dan moral.
"(Pembantingan) itu diskresi yang keliru itu. Diskresi itu berkaitan dengan pada saat situasional, dia (NP) menggunakan diskresi itu. Tapi, diskresi itu yang salah penerapannya," ujarnya, Senin, 18 Oktober 2021.
Wahyu menuturkan pihaknya saat ini masih menunggu hasil persidangan yang dilakukan Brigadir NP karena aksi pembantingan itu. Dia menambahkan persidangan bakal digelar lantaran proses pemeriksaan terhadap Brigadir NP telah dilakukan, dan menyerahkan persoalan tersebut kepada Polda Banten.
Baca: Buntut Smackdown Mahasiswa, Polri Didesak Tindak Tegas Brigadir NP
"Proses pemeriksaan juga sudah, kita menunggu hasil sidang saja. Semua kita limpahkan ke Polda Banten," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga mengatakan, NP terancam dikenakan pasal berlapis. Pasal berlapis yang dikenakan terhadap Brigadir NP berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri bersama Propam Polda Banten.
Pasal berlapis itu dikenakan setelah ditemukannya fakta-fakta oleh penyidik Propam Polda Banten, Brigadir NP pun terancam sanksi yang lebih berat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)