Surabaya: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan peredaran sabu jaringan Surabaya-Lamongan. Ada tiga pengedar yang ditangkap yaitu MT, 37, JM, 33, dan RS, 48.
"Tiga orang pengedar itu ditangkap di dua lokasi berbeda, dengan total barang bukti sabu seberat sekitar 50 ribu gram lebih," kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen M. Aris Purnomo, saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Rabu, 29 September 2021.
Baca: Pengungkap Kasus Materai Palsu Diganjar Penghargaan
Aris mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari BNNP Jatim yang menangkap MT dan JM di sebuah warung kopi di Desa Tambak Boyo, Kecamatan Tikung, Lamongan, pukul 07.00 WIB pada 24 September 2021 lalu. Keduanya diduga telah melakukan serah terima sabu.
"Kemudian kita kembangkan dengan melakukan penggeledahan dan menemukan 35 paket kecil sabu-sabu seberat 2,637 gram di dalam dompet toko perhiasan berwarna hijau," jelasnya.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah JM, dan ditemukan 41 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 3,296 gram. Barang haram itu dibungkus plastik disimpan di atas lemari kasur.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Daniel Y. Katiandagho, menambahkan tersangka MT mengakui bahwa sabu-sabu kecil tersebut didapat dari saudaranya yang berisinial RS. MT diperintah RS untuk mengirim sabu-sabu kepada pembelinya yakni JM dua minggu lalu.
"Tersangka MT bekerja sebagai kurir yang menerima pesanan sabu-sabu dan mendapat upah pengiriman dari RS sebesar Rp500 ribu untuk setiap pengiriman. MT ini sudah enam kali menerima pesanan dari RS," katanya.
Sementara JM membeli narkotika tersebut dari MT seharga Rp1,1 juta dengan cara pembayaran tunai setelah dua sampai tiga hari barang tersebut dikirim. Selanjutnya oleh JM, sabu akan kembali dijual ke orang lain.
Setelah menangkap MT dan JM, petugas lalu menangkap RS di hari yang sama pada pukul 10.00 di rumah kontrakannya yang berada di jalan Tenggumung Karya Lor, Surabaya. RS pun mengakui bahwa narkotika tersebut memang diserahkan kepada MT untuk diserahkan kepada JM.
"Tersangka RS mengakui masih menyimpan sabu-sabu di rumah keponakannya di Jalan Jagalan Surabaya. Selanjutnya petugas dilakukan penggeledahan dan menemukan tiga bungkus sabu-sabu totalnya seberat 26,216 gram, dengan berat masing-masing 6,782 gram, 9,681 gram dan 9,753 gram," kata Daniel.
RS mengakui mendapatkan narkotika dari temannya yang masih DPO dengan sistem ranjau dengan harga per gram Rp900 ribu yang dijual lagi dengan harga Rp1,1 juta per gram dan keuntungan Rp200 ribu.
Surabaya: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan peredaran
sabu jaringan Surabaya-Lamongan. Ada tiga pengedar yang ditangkap yaitu MT, 37, JM, 33, dan RS, 48.
"Tiga orang pengedar itu ditangkap di dua lokasi berbeda, dengan total barang bukti sabu seberat sekitar 50 ribu gram lebih," kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen M. Aris Purnomo, saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Rabu, 29 September 2021.
Baca:
Pengungkap Kasus Materai Palsu Diganjar Penghargaan
Aris mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari BNNP Jatim yang menangkap MT dan JM di sebuah warung kopi di Desa Tambak Boyo, Kecamatan Tikung, Lamongan, pukul 07.00 WIB pada 24 September 2021 lalu. Keduanya diduga telah melakukan serah terima sabu.
"Kemudian kita kembangkan dengan melakukan penggeledahan dan menemukan 35 paket kecil sabu-sabu seberat 2,637 gram di dalam dompet toko perhiasan berwarna hijau," jelasnya.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah JM, dan ditemukan 41 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 3,296 gram. Barang haram itu dibungkus plastik disimpan di atas lemari kasur.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Daniel Y. Katiandagho, menambahkan tersangka MT mengakui bahwa sabu-sabu kecil tersebut didapat dari saudaranya yang berisinial RS. MT diperintah RS untuk mengirim sabu-sabu kepada pembelinya yakni JM dua minggu lalu.
"Tersangka MT bekerja sebagai kurir yang menerima pesanan sabu-sabu dan mendapat upah pengiriman dari RS sebesar Rp500 ribu untuk setiap pengiriman. MT ini sudah enam kali menerima pesanan dari RS," katanya.
Sementara JM membeli narkotika tersebut dari MT seharga Rp1,1 juta dengan cara pembayaran tunai setelah dua sampai tiga hari barang tersebut dikirim. Selanjutnya oleh JM, sabu akan kembali dijual ke orang lain.
Setelah menangkap MT dan JM, petugas lalu menangkap RS di hari yang sama pada pukul 10.00 di rumah kontrakannya yang berada di jalan Tenggumung Karya Lor, Surabaya. RS pun mengakui bahwa narkotika tersebut memang diserahkan kepada MT untuk diserahkan kepada JM.
"Tersangka RS mengakui masih menyimpan sabu-sabu di rumah keponakannya di Jalan Jagalan Surabaya. Selanjutnya petugas dilakukan penggeledahan dan menemukan tiga bungkus sabu-sabu totalnya seberat 26,216 gram, dengan berat masing-masing 6,782 gram, 9,681 gram dan 9,753 gram," kata Daniel.
RS mengakui mendapatkan narkotika dari temannya yang masih DPO dengan sistem ranjau dengan harga per gram Rp900 ribu yang dijual lagi dengan harga Rp1,1 juta per gram dan keuntungan Rp200 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)