Tangerang: Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas keberhasilan keduanya mengungkap kasus materai palsu yang berpotensi merugikan negara kurang lebih senilai Rp30 miliar.
"Penghargaan ini diberikan merupakan rasa terima kasih kami atas dukungan dan bantuan dari Polresta Bandara Soetta dan Kejari Kota Tangerang, yang berhasil bongkar pemalsuan materai tempel," kata Direktur Operasional Perum Peruri, Syaiful Bahri, Rabu, 29 September 2021.
Baca: Bupati Banjarnegara Perkuat Mitigasi Bencana Longsor
Syaiful menuturkan kasus materai palsu yang berhasil dibongkar itu terjadi pada 17 Maret 2021, padahal materai dengan nominal Rp10 ribu baru diluncurkan pada akhir Januari 2021.
Dia menambahkan sudah ada Peraturan Pemerintah No 86/2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai yang dapat dijadikan dasar bagi aparat untuk menegakkan hukum.
"Ini apresiasi yang sangat tinggi. Ini juga yang mungkin ke depan akan diberikan sebagai pegangan bagi aparat penegak hukum untuk mengamankan pendapatan nasional dari biaya materai," jelasnya.
Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yurikho yang menangani kasus pemalsuan materai tersebut ketika menjabat sebagai Kasat Reskrim Bandara Soekarno-Hatta, mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Perum Peruri setelah mendapat penghargaan.
"Semoga sinergitas ini terus terjalin dan segala halnya untuk kebaikan," ungkap Alex.
Hal senada diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana. Dia menyampaikan terima kasih kepada Perum Peruri yang telah memberikan apresiasi kepada jajarannya, terutama di Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
"Saya mengucapkan terima kasih pada Peruri. Kami juga tidak menyangka dan tidak menduga akan menerima penghargaan dari instansi terkait," kata Wira.
Terkait penyelesaian kasus pemalsuan materai Rp10 ribu tersebut, Wira menuturkan pihaknya telah melakukan penanganan perkara dengan menuntut para enam terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.
"Putusan pengadilan dua tahun. Dan telah kami lakukan eksekusi," ucap dia.
Informasi yang dihimpun, sebanyak lima orang jaksa dari Kejari Kota Tangerang dan 32 polisi dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta mendapat penghargaan tersebut.
Peredaran meterai palsu tersebut dijual via media sosial yang dikelola oleh perempuan yang merupakan istri narapidana (napi). Pelakunya berjumlah enam orang yakni, SRL, WID, SNK, BST, HND, dan ASR.
Tangerang: Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas keberhasilan keduanya mengungkap kasus materai
palsu yang berpotensi merugikan negara kurang lebih senilai Rp30 miliar.
"Penghargaan ini diberikan merupakan rasa terima kasih kami atas dukungan dan bantuan dari Polresta Bandara Soetta dan Kejari Kota Tangerang, yang berhasil bongkar pemalsuan materai tempel," kata Direktur Operasional Perum Peruri, Syaiful Bahri, Rabu, 29 September 2021.
Baca:
Bupati Banjarnegara Perkuat Mitigasi Bencana Longsor
Syaiful menuturkan kasus materai palsu yang berhasil dibongkar itu terjadi pada 17 Maret 2021, padahal materai dengan nominal Rp10 ribu baru diluncurkan pada akhir Januari 2021.
Dia menambahkan sudah ada Peraturan Pemerintah No 86/2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai yang dapat dijadikan dasar bagi aparat untuk menegakkan hukum.
"Ini apresiasi yang sangat tinggi. Ini juga yang mungkin ke depan akan diberikan sebagai pegangan bagi aparat penegak hukum untuk mengamankan pendapatan nasional dari biaya materai," jelasnya.
Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yurikho yang menangani kasus pemalsuan materai tersebut ketika menjabat sebagai Kasat Reskrim Bandara Soekarno-Hatta, mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Perum Peruri setelah mendapat penghargaan.
"Semoga sinergitas ini terus terjalin dan segala halnya untuk kebaikan," ungkap Alex.
Hal senada diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana. Dia menyampaikan terima kasih kepada Perum Peruri yang telah memberikan apresiasi kepada jajarannya, terutama di Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
"Saya mengucapkan terima kasih pada Peruri. Kami juga tidak menyangka dan tidak menduga akan menerima penghargaan dari instansi terkait," kata Wira.
Terkait penyelesaian kasus pemalsuan materai Rp10 ribu tersebut, Wira menuturkan pihaknya telah melakukan penanganan perkara dengan menuntut para enam terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.
"Putusan pengadilan dua tahun. Dan telah kami lakukan eksekusi," ucap dia.
Informasi yang dihimpun, sebanyak lima orang jaksa dari Kejari Kota Tangerang dan 32 polisi dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta mendapat penghargaan tersebut.
Peredaran meterai palsu tersebut dijual via media sosial yang dikelola oleh perempuan yang merupakan istri narapidana (napi). Pelakunya berjumlah enam orang yakni, SRL, WID, SNK, BST, HND, dan ASR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)