Jombang: Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memutuskan untuk melakukan PPKM Darurat guna mencegah penyebaran virus covid-19 yang saat ini semakin meluas. Hasil rapat tim Satgas Covid-19, PPKM Darurat resmi berlaku 3-21 Juli 2021.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Akhmad Jazuli, menjelaskan, sesuai arahan pemerintah pusat, PPKM darurat akan berlaku pada semua sektor. Kabupaten Jombang yang masuk pada level 3 penyebaran covid-19, akan membatasi kegiatan yang besifat non essential, baik di pemerintahan hingga masyarakat.
“Jadi PPKM Darurat akan berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli. Secara nasional, Jombang ini masuk level 3, makanya kita tidak boleh lengah. Jika lengah kita bisa masuk level 4. Jadi seluruh kegiatan masyarakat akan kita batasi,” ujar Jazuli, saat dikonfirmasi, Jumat, 07 Juli 2021.
Baca: PPKM Darurat, 77 Pilkades di Kabuapten Tangerang Kembali Ditunda
Dikatakan Jazuli, selama diberlakukan PPKM Darurat, para ASN akan menerapkan Work Form Home, kecuali yang bekerja di pelayanan kesehatan dan pelayanan penting lain seperti kependudukan. Kegiatan-kegiatan masyarakat baik pengajian hingga aktivitas ekonomi, seperti supermakter, cafe, Pedagang Kaki Lima (PKL), seluruhnya harus tutup maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
“Satgas yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian dan TNI, akan terus berkeliling melakukan sosialisasi dan penindakan sampai di level paling bawah yakni desa. Jika ada aktivitas yang melanggar protokol kesehatan, akan diberikan sanski secara tegas. Jadi ini kedaruratan, jadi sanksinya sesuai dengan undang undang darurat yang berlaku. Yakni pihak kepolisian,” bebernya.
Di Kabupaten Jombang kasus covid-19 mengalami peningkatan. Dari data Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang, per tanggal 1 Juli 2021, ada penambahan kasus aktif sebanyak 47. Beberapa pasien yang saat ini menjalani perawatan di Rumah sakit, mencapai 242, isolasi mandiri sebanyak 91 orang. Sedangkan untuk angka kumulatif kasus selama pandemic, mencapai 5366 kasus, kematian 556, sembuh 4467.
Jombang: Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memutuskan untuk melakukan PPKM Darurat guna mencegah penyebaran virus covid-19 yang saat ini semakin meluas. Hasil rapat tim Satgas Covid-19,
PPKM Darurat resmi berlaku 3-21 Juli 2021.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Akhmad Jazuli, menjelaskan, sesuai arahan pemerintah pusat, PPKM darurat akan berlaku pada semua sektor. Kabupaten Jombang yang masuk pada level 3 penyebaran covid-19, akan membatasi kegiatan yang besifat non essential, baik di pemerintahan hingga masyarakat.
“Jadi PPKM Darurat akan berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli. Secara nasional, Jombang ini masuk level 3, makanya kita tidak boleh lengah. Jika lengah kita bisa masuk level 4. Jadi seluruh kegiatan masyarakat akan kita batasi,” ujar Jazuli, saat dikonfirmasi, Jumat, 07 Juli 2021.
Baca:
PPKM Darurat, 77 Pilkades di Kabuapten Tangerang Kembali Ditunda
Dikatakan Jazuli, selama diberlakukan PPKM Darurat, para ASN akan menerapkan
Work Form Home, kecuali yang bekerja di pelayanan kesehatan dan pelayanan penting lain seperti kependudukan. Kegiatan-kegiatan masyarakat baik pengajian hingga aktivitas ekonomi, seperti supermakter, cafe, Pedagang Kaki Lima (PKL), seluruhnya harus tutup maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
“Satgas yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian dan TNI, akan terus berkeliling melakukan sosialisasi dan penindakan sampai di level paling bawah yakni desa. Jika ada aktivitas yang melanggar protokol kesehatan, akan diberikan sanski secara tegas. Jadi ini kedaruratan, jadi sanksinya sesuai dengan undang undang darurat yang berlaku. Yakni pihak kepolisian,” bebernya.
Di Kabupaten Jombang kasus covid-19 mengalami peningkatan. Dari data Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang, per tanggal 1 Juli 2021, ada penambahan kasus aktif sebanyak 47. Beberapa pasien yang saat ini menjalani perawatan di Rumah sakit, mencapai 242, isolasi mandiri sebanyak 91 orang. Sedangkan untuk angka kumulatif kasus selama pandemic, mencapai 5366 kasus, kematian 556, sembuh 4467.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)