Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X. MI/ M Irfan
Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X. MI/ M Irfan

Makan Gaji Buta, Jadi Alasan Raja Keraton Yogyakarta Depak Kerabatnya

Ahmad Mustaqim • 22 Januari 2021 07:00
Yogyakarta: Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, mengonfirmasi soal alasan pemecatan Gusti Bendara Pangeran Harya (GBPH) Yudhaningrat dan GBPH Prabukusumo, dari jabatan kerajaan. Posisi kedua adik tiri Sri Sultan itu kemudian diisi kedua putrinya, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi dan GKR Bendara.
 
"(Alasan pemecatan) ya tidak ada masalah. Lha nek gelem aktif yo ra popo, mosok ming gaji buta (kalau tidak mau ya tidak apa-apa, masa hanya makan gaji buta)," kata Sri Sultan di Yogyakarta, Kamis, 21 Januari 2021.
 
Yudhaningrat dan Prabukusumo disebut tak aktif usai Sri Sultan HB X mengeluarkan Sabdatama dan Sabdaraja pada 2015. Sri Sultan menuding keduanya tidak amanah mengembang jabatan bidang Parwabudaya dan bidang Nityabudaya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat.

"Lima tahun tidak bertanggung jawab. Lho iya to kan pembina budayakan, (keduanya digaji bersumber) dari APBN," katanya.
 
Sri Sultan menampik pemecatan keduanya karena perselisihan akibat polemik Sabdatama dan Sabdaraja yang ia keluarkan. Meskipun, keduanya memang bagian yang menentang dengan kebijakan Sri Sultan HB X pada 2015 itu.
 
Baca: 2 Adik Raja Keraton Yogyakarta Didepak dari Kerajaan
 
"Enggak ada hubungannya. Wong nyatanya (buktinya) yang setuju sama saya kalau tetap dia melaksnakan tugas sebagai pengageng (di Keraton) juga tidak saya berhentikan," jelasnya.
 
Ia menyebut sejumlah nama, seperti Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Jatiningrat dan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto. Hadiwinoto merupakan adik kandung Sri Sultan HB X
 
"Hadiwinoto kan tetap bekerja juga. Dia tetap kerja karena dia melaksanakan tugas. Mosok lima tahun gaji buta, yang pinter dong," ujarnya.
 
Sebelumnya, sebuah surat berbahasa Jawa menjadi penanda pemecatan kedua kerabat Keraton Yogyakarta. Surat tertanda 'Dhawuh Dalem' berkop Keraton Yogyakarta terdiri atas dua bab.
 
Baca: Pencopotan Dua Kerabat Keraton Yogyakarta Dinilai Biasa
 
Isi bab pertama di dalam surat itu menyoal pergantian kepemimpinan di Parwabudaya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat. Posisi ini sebelumnya dijabat GBPH Yudaningrat. Lewat surat ini menjelaskan jabatan selanjutnya dipegang putri sulung Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan HB X, yakni GKR Mangkubumi.
 
Adapun bab kedua, menjelaskan pergantian pimpinan Keraton Yogyakarta di bidang Nityabudaya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat. Jabatan yang semula dipegang GBPH Prabukusumo berganti dijabat putri Sri Sultan HB X, GKR Bendara.
 
Surat itu ditandatangani oleh Raja Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Hamengku Bawono Ka 10 pada 16 Bakdamulud Jimakir 1954 atau 2 Desember 2020. Penyebutan Hamengku Bawono Ka 10 hanya dipakai di internal keraton, sementara dalam perannya di pemerintahan tetap memakai Hamengku Buwono X.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan