Aksi massa berujung ricuh di Serang, Banten. Selasa, 6 Oktober 2020. Medcom.id/Hendrik Simorangkir
Aksi massa berujung ricuh di Serang, Banten. Selasa, 6 Oktober 2020. Medcom.id/Hendrik Simorangkir

Massa Aksi di Serang Bentrok dengan Polisi

Hendrik Simorangkir • 06 Oktober 2020 21:30
Tangerang: Ratusan mahasiswa yang tergabung dari berbagai universitas di Kota Serang, Banten, yang melakukan aksi memprotes Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, bentrok dengan kepolisian. Polisi memukul mundur mahasiswa hingga ke dalam Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Banten.
 
Bentrokan dipicu saat massa mulai menembakan petasan, pelemparan batu, dan bom molotov ke arah kepolisian yang berjaga sekitar pukul 19.30 WIB. Kepolisian segera memukul mundur massa aksi, lantaran mulai anarkistis. 
 
"Adik-adik mahasiswa, saya imbau agar tidak berbuat anarkis, dan segera pulang ke rumah masing-masing," kata petugas kepolisian melalui pengeras suara.

Massa terus menerus melempar ke arah polisi. Pasukan kepolisian yang terdiri Satuan Brimob kembali memukul mundur para mahasiswa menggunakan Water Cannon dan gas air mata. 
 
Massa aksi sempat membubarkan diri. Namun, kembali berkumpul dan menyerang kepolisian.
 
Baca: Aksi di Jabar Rusuh
 
 

Sebelumnya, massa mahasiswa dari berbagai universitas di Serang, Banten, menggelar aksi menuntut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dicabut. Aksi dilakukan di depan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten. Massa sempat memblokir jalan. 
 
Koordinator aksi, Arman mengatakan ada 11 tuntutan dalam aksi demonstrasi tersebut yaitu pertama cabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Kedua, lanjutnya, segera terbitkan Perpu Omnibus Law Cipta Kerja.
 
"Ketiga bangun industrialisasi nasional, keempat wujudukan reforma agraria sejati, dan kelima hentikan segala bentuk kriminalisasi dan tindakan represifitas terhadap aktivis rakyat yang dilakukan oleh aparatur negara," ujarnya, Selasa, 6 Oktober 2020.
 
Massa Aksi di Serang Bentrok dengan Polisi
Massa aksi di Serang, Banten, memlokir jalan. Selasa, 6 Oktober 2020. Medcom.id/Hendrik Simorangkir
 
Arman menambahkan, tuntutan yang keenam tolak skema kampus merdeka, dan ketujuh wujudkan pendidikan yang ilmiah, demokratis dan mengabdi kepada masyarakat.
 
"Kedelapan ganti haluan ekonomi, segera laksanakan Pasal 33 UUD 1945, sembilan sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan RUU masyarakat adat, kesepuluh sahkan RUU PKS, dan terakhir pemerintah fokus dalam menangani covid-19 yang ada di Indonesia," jelasnya.
 
Menurutnya, sidang paripurna penutupan masa sidang IV DPR RI pada 8 Oktober 2020 menjadi puncak perlawanan terbesar rakyat dalam menjegal Omnibus Law. Namun, dia menambahkan, akhirnya pemerintah mengkhianati rakyat dengan memajukan sidang paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020.
 
"Pukul 14.00 WIB dan secara terbuka dan lugas mengesahkan RUU Omnibuslaw Ciptakerja menjadi Undang-Undang yang sah," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan