Purworejo: Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo diusulkan naik Rp60.400 atau sebesar 3,27 persen pada 2021. UMK diusulkan naik menjadi Rp1.905.4000 dari Rp1.845.000.
"Setelah dilakukan perundingan bersama perwakilan dari pengusaha, pemerintah dan pekerja disepakati untuk mengambil opsi sesuai Surat Guberbur Jawa Tengah mendasari PP Nomor 8 Tahun 2015 tentang pengupahan. Kita sepakat mengusulkan kenaikan UMK Purworejo sebesar 3,27 persen atau Rp60.400," kata Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo, M Taufik, di Purworejo, Jawa Tengah, Rabu, 11 November 2020.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmograsi, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Purworejo, Slamet, mengatakan usulan segera diajukan ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Kemudian dilakukan sosialisasi.
"Setelah ada penetapan dari Gubernur, akan segera kita sosialisasikan kepada semua pemangku kepentingan," katanya.
Baca: UMK Kota Malang 2021 Diusulkan Naik Rp155 Ribu
Sementara itu, Pjs Bupati Purworejo, Yuni Astuti, mengapresiasi Dewan Pengupahan yang telah menghasilkan kesepakatan usulan UMK dengan cara yang baik tanpa ada gejolak. Sehingga berujung kata sepakat.
"Pertimbangan untuk memilih opsi juga mencerminkan rasionalitas dan empati, baik dari pekerja maupun pengusaha," ungkapnya.
Ia berharap masing-masing pihak bisa menyampaikan dengan baik hasil kesepakatan ke jajaran masing-masing. Dia meminta agar setiap pihak menjaga situasi tetap kondusif.
"Sehingga bisa dilaksanakan dengan baik di tahun 2021," tukasnya.
Purworejo:
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo diusulkan naik Rp60.400 atau sebesar 3,27 persen pada 2021. UMK diusulkan naik menjadi Rp1.905.4000 dari Rp1.845.000.
"Setelah dilakukan perundingan bersama perwakilan dari pengusaha, pemerintah dan pekerja disepakati untuk mengambil opsi sesuai Surat Guberbur Jawa Tengah mendasari PP Nomor 8 Tahun 2015 tentang pengupahan. Kita sepakat mengusulkan kenaikan UMK Purworejo sebesar 3,27 persen atau Rp60.400," kata Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo, M Taufik, di Purworejo, Jawa Tengah, Rabu, 11 November 2020.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmograsi, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Purworejo, Slamet, mengatakan usulan segera diajukan ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Kemudian dilakukan sosialisasi.
"Setelah ada penetapan dari Gubernur, akan segera kita sosialisasikan kepada semua pemangku kepentingan," katanya.
Baca: UMK Kota Malang 2021 Diusulkan Naik Rp155 Ribu
Sementara itu, Pjs Bupati Purworejo, Yuni Astuti, mengapresiasi Dewan Pengupahan yang telah menghasilkan kesepakatan usulan UMK dengan cara yang baik tanpa ada gejolak. Sehingga berujung kata sepakat.
"Pertimbangan untuk memilih opsi juga mencerminkan rasionalitas dan empati, baik dari pekerja maupun pengusaha," ungkapnya.
Ia berharap masing-masing pihak bisa menyampaikan dengan baik hasil kesepakatan ke jajaran masing-masing. Dia meminta agar setiap pihak menjaga situasi tetap kondusif.
"Sehingga bisa dilaksanakan dengan baik di tahun 2021," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)