Tangerang: Sejumlah warga Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, menghentikan paksa pengerjaan proyek Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) II, Rabu, 16 Desember 2020. Menanggapi itu, pihak PT Jasa Marga Kunciran Cengkareng (JKC) berharap warga menahan diri, agar tuntutan bisa diselesaikan dengan mediasi atau putusan hakim.
"Kalau saran saya tolong jangan lakukan. Karena itu sudah menjadi tanah negara. Nah jangan sampai timbul masalah baru buat warga," ujar kuasa hukum JKC Rishi Wahab, di Tangerang, Rabu, 16 Desember 2020.
Rishi menuturkan, perihal permintaan warga terdampak pembangunan proyek Tol JORR II itu telah dipenuhi. Antara lain, tempat tinggal berupa rumah kontrakan hingga uang dapur.
"Kita sudah berikan kontrakan dan akhirnya mereka juga minta uang kontrakan sudah beberapa kali. Kita sudah siapkan waktu pengosongan, tapi karena mereka melakukan gugatan, mereka minta lagi," jelasnya.
Baca: Warga Gusuran Tol JORR II Demo, Pemkot Tangerang Koordinasi dengan Pusat
Dia menerangkan, warga meminta untuk terus diberikan uang sewa kontrakan, bahkan untuk pembelian pulsa. "Kalau mereka berharap di-support sampai gugatan selesai, tidak wajar," ucapnya.
Pihaknya telah melakukan pengosongan kurang lebih 200 bidang tanah di Tangerang Kota. Dia mengeklaim tak menemui masalah, bahkan perusahaan besar yang terdampak pun menerima.
"Kita banyak melakukan pengosongan terhadap perusahaan besar, pabrik-pabrik mereka oke saja enggak ada masalah karena kan ini PSN (Proyek Strategis Nasional). Justru kita harus dukung bukan menentang," terangnya.
Pihak JKC, kata dia, telah melakukan penitipan uang atau konsinyasi kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, warga menggugat ke Pengadilan Negeri Tangerang terkait kompensasi pembebasan lahan.
"Intinya serahkan semua proses di pengadilan, baik itu mediasi atau nanti putusannya seperti apa dari hakim," tuturnya.
Tangerang: Sejumlah warga Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, menghentikan paksa pengerjaan proyek
Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) II, Rabu, 16 Desember 2020. Menanggapi itu, pihak PT Jasa Marga Kunciran Cengkareng (JKC) berharap warga menahan diri, agar tuntutan bisa diselesaikan dengan mediasi atau putusan hakim.
"Kalau saran saya tolong jangan lakukan. Karena itu sudah menjadi tanah negara.
Nah jangan sampai timbul masalah baru buat warga," ujar kuasa hukum JKC Rishi Wahab, di Tangerang, Rabu, 16 Desember 2020.
Rishi menuturkan, perihal permintaan warga terdampak pembangunan proyek Tol JORR II itu telah dipenuhi. Antara lain, tempat tinggal berupa rumah kontrakan hingga uang dapur.
"Kita sudah berikan kontrakan dan akhirnya mereka juga minta uang kontrakan sudah beberapa kali. Kita sudah siapkan waktu pengosongan, tapi karena mereka melakukan gugatan, mereka minta lagi," jelasnya.
Baca: Warga Gusuran Tol JORR II Demo, Pemkot Tangerang Koordinasi dengan Pusat
Dia menerangkan, warga meminta untuk terus diberikan uang sewa kontrakan, bahkan untuk pembelian pulsa. "Kalau mereka berharap di-
support sampai gugatan selesai, tidak wajar," ucapnya.
Pihaknya telah melakukan pengosongan kurang lebih 200 bidang tanah di Tangerang Kota. Dia mengeklaim tak menemui masalah, bahkan perusahaan besar yang terdampak pun menerima.
"Kita banyak melakukan pengosongan terhadap perusahaan besar, pabrik-pabrik mereka oke saja enggak ada masalah karena kan ini PSN (Proyek Strategis Nasional). Justru kita harus dukung bukan menentang," terangnya.
Pihak JKC, kata dia, telah melakukan penitipan uang atau konsinyasi kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, warga menggugat ke Pengadilan Negeri Tangerang terkait kompensasi pembebasan lahan.
"Intinya serahkan semua proses di pengadilan, baik itu mediasi atau nanti putusannya seperti apa dari hakim," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)