Tangerang: Warga Kelurahan Jurumudi, Benda, Tangerang, sejak Senin, 14 Desember 2020, di Pemkot Tangerang, menggelar aksi menuntut ganti rugi lahan untuk pembangunan Jalan Tol Bandara, ruang Cengkareng-Bantuceper-Kunciran (JORR II). Namun, Pemkot Tangerang tak punya kewenangan untuk menentukan harga lahan.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menjelaskan, Pemkot telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait masalah pembayaran lahan untuk proyek pembangunan Jalan Tol Bandara, ruas Cengkareng-Batuceper-Kunciran atau JORR II.
"Siang ini sudah disampaikan melalui Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Kemensetneg untuk disampaikan ke Presiden," ungkap Herman, Selasa, 15 Desember 2020.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Kota Tangerang Adib Miftahul menilai, Pemkot Tangerang tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga lahan milik warga. Sehingga, pemerintah pusat diminta untuk segera menindaklajuti.
Baca: Eksekusi Lahan Pembangunan Tol JORR II Ricuh
"Sejatinya Pemkot Tangerang tak memiliki kewenangan untuk mengabulkan keinginan warga. Sebab semua diputuskan oleh tim apprasial," ungkap Adib di Tangerang, Banten, Selasa, 15 Desember 2020.
Adip mengingatkan warga, segala keputusan ada di tangan pemerintah pusat. Lantaran Pemkot Tangerang hanya fasilitator. Dia meminta Kementerian PUPR bertindak cepat untuk menyelesaikan masalahan tersebut, namun, tidak melupakan hak warga.
"Warga memiliki aset tersebut untuk hidup, jangan sampai hilang. Jadi harus diperhatikan lagi sesuai dengan kebutuhan kedepannya dan tak kehilangan tempat tinggal," tegasnya.
Sebelumnya pada 2 September 2020 telah dilakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan sesuai surat ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang per 8 Mei 2020 nomor 21/PEN.EKS.2020PN.TNG Jo. Nomor. 161/PDT.P.CONS./2019/PN.TNG.
Tangerang: Warga Kelurahan Jurumudi, Benda, Tangerang, sejak Senin, 14 Desember 2020, di Pemkot Tangerang, menggelar aksi menuntut ganti rugi lahan untuk pembangunan
Jalan Tol Bandara, ruang Cengkareng-Bantuceper-Kunciran (JORR II). Namun, Pemkot Tangerang tak punya kewenangan untuk menentukan harga lahan.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menjelaskan, Pemkot telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait masalah pembayaran lahan untuk proyek pembangunan Jalan Tol Bandara, ruas Cengkareng-Batuceper-Kunciran atau JORR II.
"Siang ini sudah disampaikan melalui Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Kemensetneg untuk disampaikan ke Presiden," ungkap Herman, Selasa, 15 Desember 2020.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Kota Tangerang Adib Miftahul menilai, Pemkot Tangerang tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga lahan milik warga. Sehingga, pemerintah pusat diminta untuk segera menindaklajuti.
Baca: Eksekusi Lahan Pembangunan Tol JORR II Ricuh
"Sejatinya Pemkot Tangerang tak memiliki kewenangan untuk mengabulkan keinginan warga. Sebab semua diputuskan oleh tim apprasial," ungkap Adib di Tangerang, Banten, Selasa, 15 Desember 2020.
Adip mengingatkan warga, segala keputusan ada di tangan pemerintah pusat. Lantaran Pemkot Tangerang hanya fasilitator. Dia meminta Kementerian PUPR bertindak cepat untuk menyelesaikan masalahan tersebut, namun, tidak melupakan hak warga.
"Warga memiliki aset tersebut untuk hidup, jangan sampai hilang. Jadi harus diperhatikan lagi sesuai dengan kebutuhan kedepannya dan tak kehilangan tempat tinggal," tegasnya.
Sebelumnya pada 2 September 2020 telah dilakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan sesuai surat ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang per 8 Mei 2020 nomor 21/PEN.EKS.2020PN.TNG Jo. Nomor. 161/PDT.P.CONS./2019/PN.TNG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)