Ilustrasi. MI/Pius Erlangga
Ilustrasi. MI/Pius Erlangga

Pemkot Makassar Larang Perayaan Natal Tahun Baru

Muhammad Syawaluddin • 16 Desember 2020 21:53
Makassar: Pemerintah Kota Makassar bersama dengan Forkopimda sepakat melarang perayaan Natal dan tahun baru. Kesepakatan itu ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat edaran Wali Kota Makassar terkait larangan tersebut. 
 
Dalam surat edaran dengan nomor : 003.02 /419/ S. EDAR/DISPAR/XII/2020 tentang pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru, Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, melarang adanya kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru. Khususnya, yang menghadirkan banyak orang. 
 
"Tidak melaksanakan acara/ kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang pada saat Perayaan Natal 2020 dan pergantian Tahun Baru," kata Rudy, dalam surat edaran tersebut, Rabu, 16 Desember 2020. 

Tidak hanya itu, ia juga melarang kegiatan hiburan khususnya pada hotel, Tempat Hiburan Malam (THM), kafe, dan restoran. Setiap pengunjung wajib disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan.
 
Baca: Perayaan Malam Tahun Baru di Purworejo Ditiadakan
 
Wali Kota Makassar dalam surat yang dikeluarkan pada 15 Desember 2020 itu menegaskan. kepada pelaku usaha dan seluruh penyelenggara kegiatan untuk tidak  melanggar aturan dalam edaran itu. 
 
"Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan 
diberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan aturan dan Undang-undang yang berlaku," tegasnya. 
 
Kapolrestabes Makassar, Kombes Witnu Urip Laksana, mengatakan pihaknya terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan perayaan Natal dan tahun baru. 
 
"Kita sepakat saat pergantian tahun, untuk meniadakan segala bentuk keramaian, malam pergantian tahun. Meniadakan segala perayaan, kegiata berkerumun. Bahkan pesta kembang api," ujarnya. 
 
Baca: Satgas Covid-19 Daerah Diminta Waspada Potensi Peningkatan Kasus pada Akhir Tahun
 
Mantam Dirintel Polda Sulsel itu juga menegaskan, sanksi disiapkan jika imbauan diabaikan. Khususnya kepada penyelenggara kegiatan yang nekat untuk melakukan kegiatan. 
 
"Jika imbauan ini tidak diindahkan khususnya bagi penyelenggara maka kami akan lakukan langkah penegakan hukum, sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya. 
 
Da berharap seluruh masyarakat tidak melakukan hal yang bisa menimbulkan ledakan kasus virus korona. Apalagi saat ini penyebaran virus korona di Kota Makassar masih belum bisa terkendali.
 
"Kami tidak ingin terjadi ledakan sebaran covid-19 baru di Makassar imbas malam pergantian tahun. Kami tidak ingin ada kluster baru," ujarnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan