Ilustrasi. Perajin terompet di kediaman Warseno. Pesanan melonjak jelang tahun baru. (Metrotvnews.com/Pythag Kurniati)
Ilustrasi. Perajin terompet di kediaman Warseno. Pesanan melonjak jelang tahun baru. (Metrotvnews.com/Pythag Kurniati)

Terompet Dilarang di Solo, Penjual Nekat Bakal Ditangkap

Triawati Prihatsari • 28 Desember 2020 16:37
Solo: Pemerintah Kota Solo bakal menindak tegas pedagang yang menjajakan terompet di Kota Solo, Jawa Tengah. Satpol PP Solo bakal dikerahkan untuk menciduk penjual terompet yang nekat berjualan. 
 
"Kalau nekat berjualan terompet, jangan heran kalau langsung diambil petugas dari Satpol PP. Dagangan akan langsung diangkut ke Kantor Satpol PP," ujar Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, di Solo, Senin, 28 Desember 2020.
 
Sanksi diterapkan sebagai upaya pencegahan penularan covid-19 lewat droplet melalui terompet. Selain melarang penjualan terompet, dia juga mengimbau warga untuk tidak membeli terompet di masa pandemi.

Baca: Tiga Destinasi Wisata di Sumenep Tutup saat Tahun Baru
 
Pasalnya, dalam pembuatannya terompet dipastikan ditiup oleh perajin saat uji coba suara. Sedangkan dalam proses pemasarannya, setiap pembeli dipastikan mencoba terompet yang hendak dibelinya.
 
"Pas dicoba-coba itulah potensi menebarkan virus koronanya tinggi. Kan dropletnya menempel. Yo makanya jangan beli," paparnya.
 
Tidak hanya itu, dia juga mengingatkan tentang larangan kegiatan perayaan pergantian malam tahun baru 2021. Petugas gabungan akan mendeteksi jika ada kerumunan warga dalam kegiatan apapun.
 
"Seluruh kegiatan merayakan malam pergantian tahun baru dilarang. Kalau nekat ya jadi tersangka. Wong kumpul lima orang saja nanti langsung di-rapid di tempat. Pokoknya ada kerumunan nanti langsung dibubarkan," bebernya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan