Malang: Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara, mentargetkan kepesertaan keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) maksimal lima tahun. Ia pun meminta jajarannya membuat aturan terkait hal tersebut.
"Peserta PKH maksimal lima tahun. Setelah itu harus segera diganti atau digraduasi. Ini untuk memberikan kesempatan kepada keluarga miskin lainnya yang layak dapat PKH bisa mendapatkan haknya," kata Juliari, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu, 5 Desember 2020.
Mensos mengaku selalu mendapatkan keluhan dari berbagai daerah mengenai kepersertaan PKH yang tidak berubah setiap tahunnya.
Baca juga: Larangan Gelar Pesta Pernikahan di Kota Padang Dicabut
"Padahal yang lain ada yang layak tapi karena kuotanya terbatas 10 juta dan sudah penuh, mereka tidak bisa masuk," lanjut dia.
Untuk bisa memasukan KPM baru, menurut Juliari perlu pembaruan data. Ia melihat banyak daerah tidak melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sejauh ini, ada sekitar 300-an Kabupaten/Kota yang tidak memperbaharui data selama lima tahun.
"Kita jangan pelihara orang miskin. Kita kasih orang itu-itu saja," ujarnya.
Kemensos juga akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar daerah-daerah yang tidak melakukan pembaruan data kemiskinan mendapat pengurangan dana-dana dari pusat.
"Tindakan ini bukanlah ancaman, tetapi untuk memberi motivasi kepada daerah," imbuhnya.
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin mengatakan akan segera menindaklanjuti arahan Menteri Sosial dengan merumuskan target kepersertaan KPM PKH.
"Kita akan rumuskan secepatnya sehingga asas keadilan di PKH dapat cepat terlaksana," jelas dia.
Kemensos juga akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar daerah-daerah yang tidak melakukan pembaruan data kemiskinan mendapat pengurangan dana-dana dari pusat.
"Tindakan ini bukanlah ancaman, tetapi untuk memberi motivasi kepada daerah," imbuhnya.
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin mengatakan akan segera menindaklanjuti arahan Menteri Sosial dengan merumuskan target kepersertaan KPM PKH.
"Kita akan rumuskan secepatnya sehingga asas keadilan di PKH dapat cepat terlaksana," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)