Tangerang: Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang Selatan, kembali akan melakukan rapat pleno penetapan Upah Minimum Kota (UMK) di Tangerang Selatan, untuk tahun 2021, pada Jumat, 6 November 2020. UMK Kota Tangsel 2021 belum menemukan titik terang.
"Belum hari ini akan dirapatkan kembali," tegas Kepala Disnaker Tangsel Sukanta, dikonfirmasi, Jumat, 6 November 2020.
DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tangerang Selatan, Vanni Sompie, menjelaskan rapat pleno penetapan UMK Tangerang Selatan telah digelar pada Kamis, 5 November 2020. Namun belum menemui titik kesepakatan antar anggota Depeko Tangsel.
"Karena dari pihak Apindo enggak mau ada kenaikan upah, sementara dari sisi serikat buruh mintanya tetep harus ada kenaikan," ucap Vany.
Menurut dia, serikat pekerja menyepakati kenaikan upah tahun 2021 mendatang sebesar 8,51 persen atau dari upah sekitar Rp4,1 juta tahun 2020, menjadi Rp 4,5 jutaan di tahun 2021.
"Itu kan permintaan awal. Seperti tahun lalu, tapi pihak Apindo tetap enggak mau. Mereka tetap tidak ada kenaikan upah untuk tahun 2021," jelas Vany
Baca: UMK Kota Malang Bakal Naik
Vany mengakui, alotnya pembahasan UMK di Tangerang Selatan, karena antara pekerja dan perusahaan teguh pada argumentasinya masing-masing. Dia melanjutkan, merujuk pada PP 78 tahun 2015, kenaikan upah pekerja dihitung dari kenaikan inflasi dan kenaikan ekonomi sekitar 3,5 persen.
"Hitungannya sekitar kurang lebih 3,5 persen. Itu kalau ditinjau dari pertumbuhan ekonomi, sama inflasi yang sekarang sebenernya itu bisa jadi nilai tawarnya Apindo terhadap serikat, tapi Apindo tetap bicara tidak ada kenaikan jadi akhirnya mentok," ucapnya.
Senada, perwakilan Apindo Tangsel Yakub Ismail meminta serikat pekerja di Tangsel memperhatikan kondisi pandemi covid-19. Pasalnya, kata dia, pandemi covid-19 berdampak secara nasional dan global.
"Melihat kondisi pandemi saat ini, sepertinya Apindo akan meminta untuk tidak ada kenaikan," tegas Yakub.
Tangerang: Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang Selatan, kembali akan melakukan rapat pleno penetapan
Upah Minimum Kota (UMK) di Tangerang Selatan, untuk tahun 2021, pada Jumat, 6 November 2020. UMK Kota Tangsel 2021 belum menemukan titik terang.
"Belum hari ini akan dirapatkan kembali," tegas Kepala Disnaker Tangsel Sukanta, dikonfirmasi, Jumat, 6 November 2020.
DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tangerang Selatan, Vanni Sompie, menjelaskan rapat pleno penetapan UMK Tangerang Selatan telah digelar pada Kamis, 5 November 2020. Namun belum menemui titik kesepakatan antar anggota Depeko Tangsel.
"Karena dari pihak Apindo enggak mau ada kenaikan upah, sementara dari sisi serikat buruh mintanya tetep harus ada kenaikan," ucap Vany.
Menurut dia, serikat pekerja menyepakati kenaikan upah tahun 2021 mendatang sebesar 8,51 persen atau dari upah sekitar Rp4,1 juta tahun 2020, menjadi Rp 4,5 jutaan di tahun 2021.
"Itu kan permintaan awal. Seperti tahun lalu, tapi pihak Apindo tetap enggak mau. Mereka tetap tidak ada kenaikan upah untuk tahun 2021," jelas Vany
Baca: UMK Kota Malang Bakal Naik
Vany mengakui, alotnya pembahasan UMK di Tangerang Selatan, karena antara pekerja dan perusahaan teguh pada argumentasinya masing-masing. Dia melanjutkan, merujuk pada PP 78 tahun 2015, kenaikan upah pekerja dihitung dari kenaikan inflasi dan kenaikan ekonomi sekitar 3,5 persen.
"Hitungannya sekitar kurang lebih 3,5 persen. Itu kalau ditinjau dari pertumbuhan ekonomi, sama inflasi yang sekarang sebenernya itu bisa jadi nilai tawarnya Apindo terhadap serikat, tapi Apindo tetap bicara tidak ada kenaikan jadi akhirnya mentok," ucapnya.
Senada, perwakilan Apindo Tangsel Yakub Ismail meminta serikat pekerja di Tangsel memperhatikan kondisi pandemi covid-19. Pasalnya, kata dia, pandemi covid-19 berdampak secara nasional dan global.
"Melihat kondisi pandemi saat ini, sepertinya Apindo akan meminta untuk tidak ada kenaikan," tegas Yakub.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)