Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

UMK Kota Malang Bakal Naik

Daviq Umar Al Faruq • 05 November 2020 13:19
Malang: Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kota Malang akan ikut naik seperti Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur. Sebelumnya, UMP Jawa Timur naik sebesar Rp100.000 atau 5,65 persen pada 2021, yakni dari Rp1.768.000 menjadi Rp1.868.777.
 
"Untuk UMK itu sesuai dengan provinsi, jika disuruh menambah Rp100 ribu, ya tambah Rp100 ribu," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, Kamis 5 November 2020.
 
Sutiaji menjelaskan, kenaikan UMK bakal disepakati Dewan Pengupahan Kota Malang. Saat ini Dewan Pengupahan tengah melakukan survei dan inventarisasi kenaikan harga barang kebutuhan pokok.

"Itu sesuai dengan kata Dewan Pengupahan, Dewan Pengupahan masih survei kenaikan harga," ujarnya.
 
Baca: UMK Bogor 2021 Dipastikan Tidak Naik
 
Sutiaji menambahkan, inflasi di Kota Malang saat ini masih di bawah dua persen. Artinya, harga barang dapat menjadi catatan untuk kenaikan UMK. 
 
"Pemerintah Kota tidak memiliki otoritas. Tapi dewan pengupahan melakukan survei, dan inventarisir jumlah kenaikan barang. BPS sudah publish, bahwa inflasi di Kota Malang masih 1,22 persen. Kemarin sempat deflasi, tapi YoY inflasi 1,22 persen. Oktober 2020 deflasi," jelasnya.
 
Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Timur naik sebesar 5,65 persen pada 2021 mendatang. Yakni dari Rp1.768.000 menjadi Rp1.868.777.
 
"Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP sebesar Rp100.000, atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya," kata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu 1 November 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan