Surabaya: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Jawa Timur, bakal menerapkan sanksi sosial kepada warga yang tak pakai masker. Sanksi push up, joget, hingga menyapu jalan tak lagi berlaku alih-alih membantu petugas Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih melayani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan sanksi itu didasarkan pada Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 Pasal 34 ayat 3 C. Pemerintah dapat memberikan tindakan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan.
“Dari aturan itu kita diberikan ruang untuk memberikan sanksi yang mengedukasi," kata dia, Jumat, 26 Juni 2020.
Baca juga: Kota Malang Gandeng Influencer Bikin Film Pendek Covid-19
Eddy mengatakan jika sanksi seperti push up, menyanyi, joget, sampai menyapu jalan tak efektif, pihaknya akan memasukkan pelanggar ke Liponsos Keputih.
"Nanti, saya akan koordinasi dengan Dinsos (Dinas Sosial) kalau ada pelanggaran mereka dimasukkan ke Liponsos memberikan makan ODGJ, bisa satu jam, dua jam,” ungkapnya.
Eddy menegaskan edukasi kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan akan terus dilakukan. Memakai masker dan jaga jarak wajib dilakukan masyarakat.
“Kalau (sanksi) menyapu kemarin sudah ada laporan sekitar 20 orang, 16 laki-laki dan empat wanita. Kita giat terus, supaya semuanya pakai masker. Pakai masker itu 60 persen dapat mencegah kena virus,” tegasnya.
Surabaya: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Jawa Timur, bakal menerapkan sanksi sosial kepada warga yang tak pakai masker. Sanksi push up, joget, hingga menyapu jalan tak lagi berlaku alih-alih membantu petugas Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih melayani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan sanksi itu didasarkan pada Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 Pasal 34 ayat 3 C. Pemerintah dapat memberikan tindakan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan.
“Dari aturan itu kita diberikan ruang untuk memberikan sanksi yang mengedukasi," kata dia, Jumat, 26 Juni 2020.
Baca juga:
Kota Malang Gandeng Influencer Bikin Film Pendek Covid-19
Eddy mengatakan jika sanksi seperti push up, menyanyi, joget, sampai menyapu jalan tak efektif, pihaknya akan memasukkan pelanggar ke Liponsos Keputih.
"Nanti, saya akan koordinasi dengan Dinsos (Dinas Sosial) kalau ada pelanggaran mereka dimasukkan ke Liponsos memberikan makan ODGJ, bisa satu jam, dua jam,” ungkapnya.
Eddy menegaskan edukasi kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan akan terus dilakukan. Memakai masker dan jaga jarak wajib dilakukan masyarakat.
“Kalau (sanksi) menyapu kemarin sudah ada laporan sekitar 20 orang, 16 laki-laki dan empat wanita. Kita giat terus, supaya semuanya pakai masker. Pakai masker itu 60 persen dapat mencegah kena virus,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)