Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, tidak langsung menjatuhkan sanksi kepada warga yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hari pertama pemberlakuan, Rabu, 15 April 2020, sosialisasi terlebih dahulu disampaikan kepada warga.
"Masyarakat yang melanggar akan diberikan imbauan. Selanjutnya, jika kembali melanggar pada hari ketiga akan diberi peringatan," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu, 15 April 2020.
Rahmat melanjutkan, jika pada hari keempat dan kelima masih ada warga yang melanggar, identitas pelanggar akan dicatat kemudian dijatuhi saksi sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Imbauan ini juga dilakukan harus secara persuasif, diberi pengertian bahwa virus korona sangat berbahaya," kata dia.
Baca juga: 2.010 Pekerja di Kulon Progo Dirumahkan
Lebih lanjut, ia mengungkapkan petugas melakukan sejumlah pemeriksaan di 32 titik perbatasan antara Kota Bekasi dengan wilayah lain. Pemeriksaan meliputi penggunaan masker, jarak antarpenumpang pada moda transportasi publik, dan memastikan pengendara sepeda motor hanya seorang diri. Petugas juga memeriksa suhu tubuh para pengendara.
Ketika ditemukan suhu diatas normal, jika pegendara dari arah Jakarta, langsung dikembalikan dan tidak bisa masuk Kota Bekasi. Namun apabila warga berasal dari Kota Bekasi, diarahkan putar balik kendaraan untuk mengisolasi diri ataupun pergi ke Puskesmas. Mereka juga akan dicatat untuk didata dan dipantau perkembangannya.
"Kita akan terus sosialisasikan kepada masyarakat, bahwa PSBB ini merupakan langkah serius dalam menghadapi pandemik di Kota Bekasi," jelas dia.
Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, tidak langsung menjatuhkan sanksi kepada warga yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hari pertama pemberlakuan, Rabu, 15 April 2020, sosialisasi terlebih dahulu disampaikan kepada warga.
"Masyarakat yang melanggar akan diberikan imbauan. Selanjutnya, jika kembali melanggar pada hari ketiga akan diberi peringatan," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu, 15 April 2020.
Rahmat melanjutkan, jika pada hari keempat dan kelima masih ada warga yang melanggar, identitas pelanggar akan dicatat kemudian dijatuhi saksi sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Imbauan ini juga dilakukan harus secara persuasif, diberi pengertian bahwa virus korona sangat berbahaya," kata dia.
Baca juga:
2.010 Pekerja di Kulon Progo Dirumahkan
Lebih lanjut, ia mengungkapkan petugas melakukan sejumlah pemeriksaan di 32 titik perbatasan antara Kota Bekasi dengan wilayah lain. Pemeriksaan meliputi penggunaan masker, jarak antarpenumpang pada moda transportasi publik, dan memastikan pengendara sepeda motor hanya seorang diri. Petugas juga memeriksa suhu tubuh para pengendara.
Ketika ditemukan suhu diatas normal, jika pegendara dari arah Jakarta, langsung dikembalikan dan tidak bisa masuk Kota Bekasi. Namun apabila warga berasal dari Kota Bekasi, diarahkan putar balik kendaraan untuk mengisolasi diri ataupun pergi ke Puskesmas. Mereka juga akan dicatat untuk didata dan dipantau perkembangannya.
"Kita akan terus sosialisasikan kepada masyarakat, bahwa PSBB ini merupakan langkah serius dalam menghadapi pandemik di Kota Bekasi," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)