Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan pengungkapkan TPPO di Batam, Kamis, 9 Juli 2020. ANTARA/Naim
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan pengungkapkan TPPO di Batam, Kamis, 9 Juli 2020. ANTARA/Naim

ABK Korban Perdagangan Orang Tak Digaji Kapal Tiongkok

Antara • 09 Juli 2020 20:13
Batam: Lima orang ditangkap penyidik Kapolisian Daerah Kepulauan Riau terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipekerjakan sebagai anak buah di kapal asing.
 
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, mengatakan penyidik sudah menahan lima tersangka tersebut yaitu SD, HA, MH alias D, AY alias M dan SY atas tindak pidana perdagangan orang.
 
"Kejahatan perdagangan orang ini merupakan kejahatan yang tidak berdiri sendiri, mereka selalu dalam bentuk jaringan dengan peran masing-masing dari perekrutan, pengurusan dokumen dan ada yang berperan sebagai perantara," kata Harry di Batam, Kamis, 9 Juli 2020.

Baca: Dua Perusahaan Kembali Menodai Sungai Bengawan Solo
 
Pengungkapan kasus itu bermula dari penemuan dua orang ABK Kapal berbendera Tiongkok yang terjun di perairan Karimun dan diselamatkan nelayan, berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/76/2020/Spkt-Kepri, 08 Juni 2020.
 
Berdasarkan penyelidikan, diketahui kedua orang itu adalah korban perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dijanjikan untuk dipekerjakan ke Korea Selatan sebagai buruh pabrik.
 
Keduanya diiming-imingi gaji Rp25.000.000 hingga Rp50.000.000 per bulan dengan persyaratan membayar biaya pengurusan sebesar Rp50.000.000 per orang.
 
Namun kenyataanya kedua korban dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan atau cumi pada kapal Fulu-Qing Yuan Yu 901 berbendera Tiongkok, tanpa mendapat gaji selama 4 bulan.
 
Keduanya juga mendapat intimidasi hingga penganiayaan dari kru kapal selama dipekerjakan di kapal tersebut.
 
"Dari sembilan tersangka yang berhasil diamankan, lima di antaranya berada di Polda Kepri sedangakan empat tersangka lainnya inisial DT, RAS, ST dan SY diamankan di Polres Metro Jakarta Utara atas tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat Basic Safety Training (BST)," jelas Harry.
 
Dalam penyelidikan tersebut polisi turut menyita barang bukti beberapa unit telepon seluler milik tersangka, buku tabungan, kartu ATM dan data gaji ABK Kapal.
 
Tersangka dijerat pasal 2, pasal 4 dan pasa 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp600.000.000.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan