Surabaya: Eka Sari Yuni Hartini, (25), divonis delapan tahun penjara lantaran terbukti telah menganiaya anaknya hingga tewas.
“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Eka Sari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anaknya yang menyebabkan kematian,” kata hakim ketua R Yoes Hartyarso, Selasa, 1 November 2022.
Perbuatan terdakwa diatur dalam dakwaan Pertama Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang UU No.35 Tahun 2014 Jo. UU No.23 Tahun 2002.
“Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun dan denda Rp100 Juta subsider 7 bulan penjara,” ucap Yoes.
Putusan hakim lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU Siska Christina, yakni pidana penjara 12 tahun, denda Rp100 juta, subsider 9 bulan penjara.
Baca: 49 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Sangihe
Eka diadili sebagai pelaku pembunuhan Daffa, bayi kandungnya sendiri yang masih berusia 5 bulan. Saat bayinya meninggal dunia, Eka Sari justru liburan ke Yogyakarta sehingga jasad korban ditemukan membusuk.
Sebelum berwisata ke Jogja, Eka Sari sempat berpesan kepada ibu kandungnya, Eti Suharti Basri agar tidak melaporkan meninggalnya bayinya kepada siapa pun. Terdakwa Eka juga mengancam akan membunuh Eti Suharti Basri apabila berani buka mulut.
Setelah kasus ini diketahui, polisi yang turun tangan melakukan penyelidikan lantas menemukan fakta bahwa bayi Daffa meninggal dunia akibat sempat dibanting ke kasur sebanyak dua kali oleh Eka. Bantingan itu membuat bayi Daffa mengalami pecah pembuluh darah. Hal inilah yang menjadi sebab si bayi Daffa meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di