Yogyakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, yakni Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika dengan masa pidana berbeda. Pembacaan tuntutan digelar secara hibrida di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Senin, 17 Oktober 2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oon Nusihono dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan" kata kata JPU KPK, Rudi Dwi Prastyono.
Selain tuntutan pidana, JPU KPK juga menuntut terdakwa Oon Nusihono dengan denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa Dandan, dalam berkas terpisah, dituntut pidana selama dua tahun dan juga denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Jaksa KPK menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sesuai pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, juga Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Hal-hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, kedua kedua terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya.
Di sisi lain, hal yang meringankan kedua terdakwa yakni bahwa keduanya belum pernah dihukum, bersikap sopan dan menghargai persidangan, serta mempunyai tanggungan keluarga. Meski demikian, JPU KPK juga memerintahkan agar terdakwa Dandan tetap berada dalam tahanan, termasuk Oon.
Sementara itu, Hertanto selaku penasehat hukum terdakwa Oon Nusihono mengatakan akan menyiapkan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya untuk membantah tuntutan jaksa pada kliennya.
Terpisah, pegiat Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba mengkritik tuntutan JPU KPK terhadap kedua terdakwa penyuap itu. Ia menilai tuntutan itu terlalu rendah untuk kategori perkara dugaan suap pengurusan pendirian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Kota Yogyakarta.
"Tuntutan ringan KPK terhadak terdakwa Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika dapat berimplikasi serius, yakni semakin menjahuinya efek jera bagi pelaku korupsi khususnya pemberi suap," kata Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW ini.
Yogyakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut penyuap mantan
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, yakni Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika dengan masa pidana berbeda. Pembacaan tuntutan digelar secara hibrida di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Senin, 17 Oktober 2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oon Nusihono dengan
pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan" kata kata JPU KPK, Rudi Dwi Prastyono.
Selain tuntutan pidana,
JPU KPK juga menuntut terdakwa Oon Nusihono dengan denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa Dandan, dalam berkas terpisah, dituntut pidana selama dua tahun dan juga denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Jaksa KPK menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sesuai pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, juga Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Hal-hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, kedua kedua terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya.
Di sisi lain, hal yang meringankan kedua terdakwa yakni bahwa keduanya belum pernah dihukum, bersikap sopan dan menghargai persidangan, serta mempunyai tanggungan keluarga. Meski demikian, JPU KPK juga memerintahkan agar terdakwa Dandan tetap berada dalam tahanan, termasuk Oon.
Sementara itu, Hertanto selaku penasehat hukum terdakwa Oon Nusihono mengatakan akan menyiapkan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya untuk membantah tuntutan jaksa pada kliennya.
Terpisah, pegiat Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba mengkritik tuntutan JPU KPK terhadap kedua terdakwa penyuap itu. Ia menilai tuntutan itu terlalu rendah untuk kategori perkara dugaan suap pengurusan pendirian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Kota Yogyakarta.
"Tuntutan ringan KPK terhadak terdakwa Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika dapat berimplikasi serius, yakni semakin menjahuinya efek jera bagi pelaku korupsi khususnya pemberi suap," kata Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)