ersangka mantan Wali Kota Yogyakarta (2012 - 2022) Haryadi Suyuti (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
ersangka mantan Wali Kota Yogyakarta (2012 - 2022) Haryadi Suyuti (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Sidang Perdana Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Digelar Pekan Depan

Antara • 13 Oktober 2022 18:25
Yogyakarta: Pengadilan Negeri Yogyakarta memastikan menggelar sidang perdana mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam perkara dugaan suap pengurusan perizinan apartemen pada pekan depan.
 
"Sidang pertama Rabu, 19 Oktober 2022 secara daring," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Heri Kurniawan saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis, 13 Oktober 2022.
 
Heri menuturkan pada pekan depan Haryadi Suyuti bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang tersebut, kata dia, bakal dipimpin M Djauhar Setyadi sebagai Ketua Majelis Hakim dan Suryo Hendratmoko serta Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho selaku hakim anggota.
 
Baca: Dakwaan Eks Wali Kota Yogyakarta Rampung, Tinggal Menunggu Jadwal Sidang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa perkara dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, pada Rabu (12/10).

Tiga terdakwa, yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan status penahanan tiga terdakwa tersebut saat ini menjadi wewenang pengadilan tipikor dan tempat penahanan sementara masih tetap dititipkan pada Rutan KPK.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan