Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan memimpin penandatanganan pakta integritas netralitas aparatur sipil negara saat Apel Korpri di Lapangan Plasa Pemkab Bekasi, Senin. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan memimpin penandatanganan pakta integritas netralitas aparatur sipil negara saat Apel Korpri di Lapangan Plasa Pemkab Bekasi, Senin. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Ikut Rapat Parpol, Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Bekasi Disanksi

Antara • 17 Oktober 2022 16:13
Bekasi: Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Juhandi dikenai sanksi moral akibat pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN). Ia kedapatan mendatangi rapat pleno sebuah partai politik pada Senin, 27 September kemarin.
 
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan sanksi moral tersebut dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pemerintah daerah melalui Inspektorat Kabupaten Bekasi bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
 
"Itu sudah menjadi rekomendasi KASN yang harus kami lakukan, bentuk hukumannya hukuman moral," katanya di Cikarang, Senin, 17 Oktober 2022.

Dani menjelaskan sanksi moral yang dijatuhkan kepada bersangkutan adalah diwajibkan menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi mengenai pelanggaran yang dilakukan berdasarkan bukti rekaman video saat menghadiri kegiatan partai politik.
 
"Selanjutnya video itu nanti akan dikirimkan kepada KASN sebagai laporan bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan konsekuensi atas pelanggaran tersebut," paparnya.
 
Baca: KPU Kapuas Hulu Temukan 5 ASN Terdaftar Anggota Parpol

Dani berharap kejadian tersebut bisa dijadikan pelajaran bagi ASN lain agar tidak mengulangi kesalahan serupa. Terlebih lagi, menjaga netralitas ASN merupakan satu dari sekian banyak tugas yang harus dibenahi pada masa kepemimpinannya.
 
"Memang sejak awal saya bertugas, salah satu yang harus saya benahi adalah menjaga netralitas ASN. Dengan adanya kasus pelanggaran etika terkait netralitas, saya berharap dijadikan momentum kita untuk mengingatkan kembali," katanya.
 
Pengumuman pemberian sanksi moral tersebut bertepatan dengan momentum pembacaan ikrar pakta integritas yang ditandai penandatanganan kesepakatan netralitas ASN pada apel Korpri di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin ini.
 
"Melalui momentum ini, saya berharap 11.259 ASN di Kabupaten Bekasi dapat menjaga netralitas saat penyelenggara melaksanakan tahapan Pemilihan Umum 2024," kata Dani.
 
Sebelumnya diketahui seorang ASN berpangkat pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga berpartisipasi dalam sebuah deklarasi pemenangan partai. Video keterlibatan ASN itu beredar di aplikasi pesan singkat.
 
Dalam video itu terlihat Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi Juhandi mengikuti yel-yel pemenangan seorang calon yang akan ikut meramaikan bursa calon presiden pada Pemilu 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan