Kapuas: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat menemukan lima orang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdaftar dalam kepengurusan anggota partai politik (Parpol).
"Ada beberapa ASN masuk dalam kepengurusan parpol, nama mereka itu dicatut dalam sistem informasi parpol (Sipol)," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kapuas Hulu M Yusuf, saat sosialisasi Pemilu 2024, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin, 17 Oktober 2022.
Disampaikan Yusuf, beberapa ASN sudah melapor ke KPU namanya masuk dalam kepengurusan anggota parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Menurutnya, saat ini KPU Kapuas Hulu juga sedang melakukan verifikasi faktual partai politik. Sehingga dari verifikasi tersebut nantinya juga akan diketahui nama-nama kepengurusan partai politik, apakah murni anggota pengurus partai atau nama dicatut.
Persoalan itu pun, kata dia, sudah selesai dengan meminta pihak parpol menghapus nama yang berstatus ASN dalam aplikasi Sipol.
"Kami tidak memiliki hak menghapus nama tersebut, namun kami sudah meminta agar Parpol yang melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sipol untuk menghapus nama yang berstatus ASN," katanya.
Dikatakan Yusuf, melalui Sistem informasi partai politik (Sipol) masyarakat bisa melakukan pengecekan langsung dan jika memang ada namanya dicatut dalam pengurus partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan maka segera lapor ke KPU atau pun melalui Sipol.
"Kami minta masyarakat melaporkan ke KPU jika ada namanya dicatut dalam kepengurusan parpol," kata Yusuf.
Kapuas:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat menemukan lima orang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdaftar dalam kepengurusan anggota partai politik (Parpol).
"Ada beberapa ASN masuk dalam
kepengurusan parpol, nama mereka itu dicatut dalam sistem informasi parpol (Sipol)," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kapuas Hulu M Yusuf, saat sosialisasi Pemilu 2024, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin, 17 Oktober 2022.
Disampaikan Yusuf, beberapa
ASN sudah melapor ke KPU namanya masuk dalam kepengurusan anggota parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Menurutnya, saat ini KPU Kapuas Hulu juga sedang melakukan verifikasi faktual partai politik. Sehingga dari verifikasi tersebut nantinya juga akan diketahui nama-nama kepengurusan partai politik, apakah murni anggota pengurus partai atau nama dicatut.
Persoalan itu pun, kata dia, sudah selesai dengan meminta pihak parpol menghapus nama yang berstatus ASN dalam aplikasi Sipol.
"Kami tidak memiliki hak menghapus nama tersebut, namun kami sudah meminta agar Parpol yang melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sipol untuk menghapus nama yang berstatus ASN," katanya.
Dikatakan Yusuf, melalui Sistem informasi partai politik (Sipol) masyarakat bisa melakukan pengecekan langsung dan jika memang ada namanya dicatut dalam pengurus partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan maka segera lapor ke KPU atau pun melalui Sipol.
"Kami minta masyarakat melaporkan ke KPU jika ada namanya dicatut dalam kepengurusan parpol," kata Yusuf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)