Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sahran Raden, di Palu, Senin, 10 Oktober 2022. Antara/Muhammad Hajiji.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sahran Raden, di Palu, Senin, 10 Oktober 2022. Antara/Muhammad Hajiji.

KPU Sulteng Sebut Penyandang Disabilitas Bisa Jadi Penyelenggara Pemilu

Antara • 16 Januari 2023 15:06
Palu: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan masyarakat berkebutuhan khusus atau disabilitas memiliki hak yang sama dengan komponen masyarakat lainnya untuk menjadi penyelenggara pemilu khususnya anggota panitia pemungutan suara (PPS).
 
"Penyandang disabilitas atau masyarakat berkebutuhan khusus dapat menjadi anggota PPS dan KPPS," kata anggota KPUD Provinsi Sulteng Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sahran Raden, di Palu, Senin, 16 Januari 2023.
 
Baca: KPU Jepara Mulai Hitung Kebutuhan TPS

Saat ini proses pembentukan badan ad hoc khususnya panitia pemungutan suara (PPS) untuk tingkat desa di 12 kabupaten dan satu kota di Sulteng sedang berlangsung. "Masyarakat sangat antusias untuk mengikuti proses perekrutan PPS di semua kabupaten dan kota di Sulteng," jelasnya.
 
Sahran menegaskan KPUD Sulteng memberikan akses kepada penyandang disabilitas atau masyarakat berkebutuhan khusus untuk mengikuti proses seleksi dalam perekrutan PPS, sama seperti komponen masyarakat lainnya.

Bahkan jika dalam proses perekrutan dipandang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang diatur, maka berhak untuk menjadi penyelenggara Pemilu 2024 di tingkat desa.
 
Ia mengatakan dalam pertimbangan persyaratan calon anggota PPS dan KPPS, salah satunya memiliki kecakapan dan kemampuan penguasaan teknologi, sehingga diperlukan badan ad hoc yang mampu mengoperasikan teknologi.
 
Oleh karena itu Sahran mengatakan dalam perekrutan dan pembentukan badan ad hoc terdiri dari masyarakat umum, tokoh masyarakat dan pelajar/mahasiswa. Di samping itu, pembentukan dan perekrutan anggota badan ad hoc juga memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen.
 
"Namun, semua calon atau pendaftar harus memiliki integritas pribadi yang baik, jujur, dan adil, termasuk tidak pernah dipidana, bebas dari narkoba, serta tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian oleh KPU dan DKPP," ungkapnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan