Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga, Jumat 2 September 2022.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga, Jumat 2 September 2022.

Polisi Sebut Bocah Perundungan di Malang Berawal dari Candaan

Daviq Umar Al Faruq • 03 September 2022 12:19
Malang: Polresta Malang Kota terus menyelidiki kasus perundungan atau bullying yang dialami bocah berinisial B, 12, warga Kota Malang, Jawa Timur. Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang tersangka anak dalam kasus ini.
 
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga, mengatakan, pihaknya telah memeriksa keempat tersangka. Dari hasil pemeriksaan diketahui peristiwa itu terjadi saat para pelaku dan korban sedang bermain gim bersama.
 
"Kalau pengakuan dari para pelaku anak tersebut, awal mulanya mereka memang niatnya untuk bermain gim bareng di salah satu rumah tersebut. Kemudian setelah itu mereka niatnya bercanda," katanya, Sabtu 3 September 2022.

Kepada polisi, para pelaku mengaku hanya bercanda dengan korban. Namun, polisi menilai perlakuan itu sudah masuk dalam kategori kekerasan.
 
"Dalam pelaksanaannya bukan lagi bercanda, tetapi sudah melakukan kekerasan-kekerasan. Diantaranya memukulkan bantal dan mainan yang terbuat dari plastik kepada korban," imbuhnya.
 
Baca: Bocah Korban Perundungan di Malang Sempat Dicekoki Miras dan Disundut Rokok

Bayu menerangkan, pihaknya membuka opsi untuk mediasi dalam menyelesaikan perkara ini. Sebab, kasus ini melibatkan anak di bawah umur.
 
"Kalau untuk mediasi pasti ada, karena ini anak berhubungan dengan hukum baik korban maupun pelaku. Karena di Undang-Undang dijelaskan bahwa ada proses diversi nantinya di pihak kepolisian," jelasnya.
 
Sejauh ini, ada lima orang anak yang telah dimintai keterangan. Empat orang anak merupakan tersangka, dan satu orang anak sebagai saksi. Bayu mengaku, saksi dimintai keterangan lantaran tengah bersama empat orang tersangka anak.
 
"Jadi pada saat kita amankan empat orang tersebut, kebetulan satu orang (saksi) masih bersama empat orang tersebut. Dan pada saat kejadian pun, untuk sementara saksi tersebut menyatakan bahwa dia tidak mengetahui kejadian tersebut. (Saksi) itu teman. Pada saat kejadian yang bersangkutan tidak ada di lokasi. Tapi pada saat kita amankan empat pelaku lainnya, kebetulan sedang bersama satu orang tersebut," terangnya.
 
Sebelumnya diberitakan, seorang bocah laki-laki yang masih di bawah umur asal Kota Malang, Jawa Timur, menjadi korban perundungan oleh teman-temannya. Peristiwa ini sempat terekam dalam sejumlah video yang tersebar di Whatsapp Group.
 
Bocah tersebut dan teman-temannya diketahui masih duduk di bangku SMP. Kini peristiwa itu telah dilaporkan kepada polisi oleh pihak keluarga korban untuk diproses secara hukum.
 
"Kami langsung lapor ke Polsek Lowokwaru dan disarankan ke Unit PPA Polresta Malang Kota kami bikin laporan dan di suruh visum. Anak saya dibentaki, dipukuli, dan ditelanjangi sampai pakai celana dalam saja, direkam juga," kata ibu korban, GPL, Kamis, 1 September 2022. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan