Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

PN Bandung Vonis Mati 4 Terdakwa Penyelundup 1,2 Ton Sabu di Pantai Pangandaran

Media Indonesia • 14 Desember 2022 14:17
Bandung: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis mati terhadap empat orang terdakwa dalam kasus penyelundup sabu seberat 1,2 ton di Kabupaten Pangandaran. Dalam sidang tersebut hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap empat terdakwa yakni Mahmud Barahui warga negara asing (WNA) asal Afganistan, Hendra Mulyana, Heri Herdiana dan Andri Hardiansyah.
 
"Iya hakim memvonis hukuman mati kepada empat-empatnya," kata kuasa hukum para terdakwa Ira Mambo di PN Bandung kemarin, Selasa, 13 Desember 2022.
 
Ira mengungkapkan pihaknya keberatan dengan vonis dari hakim, ia menilai kliennya merupakan korban dari sindikat narkotika.

"Saya sudah memberikan penjelasan saya, bahwa para terdakwa adalah korban sindikat narkotika, jangan dilupakan bahwa segala tindakan Hendra Mulyana adalah atas arahan dari Rais yang DPO dan diduga warga negara Timur Tengah, barang yang ada di persidangan ini bukan milik para terdakwa, para terdakwa tidak membeli dan para terdakwa tidak menjual juga," jelas Ira.
 
Baca: Kapolri: Sabu 1,2 Ton di Pangandaran Diselundupkan Jaringan Internasional

Kuasa hukum akan melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa. "Hakim tetap memberikan hak terdakwa untuk melakukan banding atau pikir-pikir, nah terdakwa ini menyatakan banding," ungkapnya.
 
Sebelumnya, empat terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat satu ton di Kabupaten Pangandaran menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa, 4 Oktober 2022. 
 
Terdakwa Andri Hardiansyah merupakan supir rental yang ikut terseret dalam kasus ini. Kepada JPU, Andri  mengaku diajak terdakwa Heri untuk datang ke Pantai Mandasari. Andri tidak mengetahui tujuannya datang ke Pantai Mandasari.
 
"Enggak ada kejelasan detail bawa narkoba. Cuma memang sejak dua minggu sebelum kejadian, saya pakai sabu dari Heri sedikit," terangnya.
 
Andri mengaku kaget melihat banyaknya jumlah sabu yang ada di Pantai Mandasari. Saat ditanya, apakah Andri mau menggunakan sabu tersebut, ia mengiyakan. 
 
JPU kemudian mencecar Hendra, kepala dusun yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini. Hendra menyampaikan, sabu tersebut rencananya akan disimpan disebuah gudang untuk dikemas lebih kecil, sebelum dikirim ke lokasi yang belum ditentukan.
 
"Kalau sudah dikemas, nanti kita antarkan," ucapnya.
 
Sedangkan terdakwa Mahmud Barahui, mengaku, sabu tersebut dikirim dari Afganistan melalui perairan Pakistan menggunakan perahu. Sabu tersebut, kata Barahui, milik Rais warga Afganistan yang kini menjadi DPO. Ia belum diberitahu oleh Rais sabu tesebut harus diserahkan kepada siapa setibanya di Kabupaten Pangandaran.
 
"Tidak dijelaskan siapa penerimanya, saya hanya dijanjikan uang untuk keluarga di Pakistan dan hanya berhubungan lewat telepon dengan Rais. Jika jika tidak menuruti semua intruksinya, keluarga saya di Pakistan diancam, saya terpaksa," ungkapnya.
 
JPU Kejari Bandung, Rika Fitria Nirmala mengatakan jika pernyataan para terdakwa berbeda dengan keterangan awal dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
 
"Pengiriman ini bukan sekali dua kali dan dia bentuknya sudah jaringan. Terdakwa mengingkari yang disampaikan di BAP, tapi yang pasti BAP awal jadi pegangan kita," terangnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan