Bogor: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Pertanian Organik. Perda untuk memastikan kesejahteraan petani dan membangun sistem produksi pertanian organik yang kredibel dan berkesinambungan.
Pimpinan Tim Pansus Raperda tentang Sistem Pertanian Organik Azis Muslim, menyampaikan pandangan dewan bahwa kesejahteraan petani bisa didapatkan karena ada perbedaan harga jual produk pertanian organik dengan pertanian konvensional.
Menurut Azis, dengan harga jual produk yang tinggi, maka petani bisa mendapatkan untung lebih besar dengan pasar yang jelas.
“Lalu sudah dipastikan juga di dalam Raperda tentang Sistem Pertanian Organik akan ada insentif untuk petani dan asuransi untuk lahan pertanian organik. Sehingga, ada kepastian untuk kesejahteraan para petani,” ujarAzis, Kamis, 15 Desember 2022.
Azis menerangkan Raperda tentang Sistem Pertanian Organik ini memiliki 15 bab yang terdiri dari 30 pasal. Saat ini raperda tersebut sudah melalui tahapan pembahasan dengan tenaga ahli, rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh stakeholder dan dinas terkait di Pemerintah Kota Bogor.
Baca: Cegah Radikalisme, DPRD Kota Bogor Rumuskan Perda PPWK
Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tentang Sistem Pertanian Organik telah selesai melakukan pembahasan dan melakukan finalisasi pembahasan draf raperda setelah mendapatkan evaluasi Gubernur Jawa Barat, Senin, 12 Desember 2022.
Rapat finalisasi Raperda usul prakarsa tentang Sistem Pertanian Organik dihadiri oleh anggota tim pansus Siti Maesaroh, Heri Cahyono dan Muaz HD, serta perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Bogor.
Selanjutnya, draf Raperda usul prakarsa tentang Sistem Pertanian Organik yang kini telah selesai disusun, akan dibawa ke badan musyawarah (banmus) untuk dibahas dengan seluruh anggota DPRD Kota Bogor dan disahkan di dalam rapat paripurna mendatang.
“Semoga pada Desember ini bisa diparipurnakan agar Kota Bogor bisa memiliki perda tentang pertanian organik,” katanya.
Bogor: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Pertanian Organik. Perda untuk memastikan kesejahteraan petani dan membangun sistem produksi pertanian organik yang kredibel dan berkesinambungan.
Pimpinan Tim Pansus Raperda tentang Sistem Pertanian Organik Azis Muslim, menyampaikan pandangan dewan bahwa kesejahteraan petani bisa didapatkan karena ada perbedaan harga jual produk pertanian organik dengan pertanian konvensional.
Menurut Azis, dengan harga jual produk yang tinggi, maka petani bisa mendapatkan untung lebih besar dengan pasar yang jelas.
“Lalu sudah dipastikan juga di dalam Raperda tentang Sistem Pertanian Organik akan ada insentif untuk petani dan asuransi untuk lahan pertanian organik. Sehingga, ada kepastian untuk kesejahteraan para petani,” ujarAzis, Kamis, 15 Desember 2022.
Azis menerangkan Raperda tentang Sistem Pertanian Organik ini memiliki 15 bab yang terdiri dari 30 pasal. Saat ini raperda tersebut sudah melalui tahapan pembahasan dengan tenaga ahli, rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh stakeholder dan dinas terkait di Pemerintah Kota Bogor.
Baca:
Cegah Radikalisme, DPRD Kota Bogor Rumuskan Perda PPWK
Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tentang Sistem Pertanian Organik telah selesai melakukan pembahasan dan melakukan finalisasi pembahasan draf raperda setelah mendapatkan evaluasi Gubernur Jawa Barat, Senin, 12 Desember 2022.
Rapat finalisasi Raperda usul prakarsa tentang Sistem Pertanian Organik dihadiri oleh anggota tim pansus Siti Maesaroh, Heri Cahyono dan Muaz HD, serta perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Bogor.
Selanjutnya, draf Raperda usul prakarsa tentang Sistem Pertanian Organik yang kini telah selesai disusun, akan dibawa ke badan musyawarah (banmus) untuk dibahas dengan seluruh anggota DPRD Kota Bogor dan disahkan di dalam rapat paripurna mendatang.
“Semoga pada Desember ini bisa diparipurnakan agar Kota Bogor bisa memiliki perda tentang pertanian organik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)