Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Suami Bunuh Anak dan Istri di Depok Terancam Hukuman Mati

Media Indonesia.com • 12 Januari 2023 09:26
Depok: Rizky Noviyandi Ahmad alias Kiki bin Adang Ahmad Jawari, 32, pembunuh anak sekaligus percobaan pembunuhan terhadap istri Nila Islamiah, 32, dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
 
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu sekaligus jaksa peneliti kasus mengatakan Rizky Noviyandi Ahmad alias Kiki dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
 
"Tersangka pembunuh anak kandung yang masih berumur 11 tahun serta rencana pembunuhan istrinya yang berumur 32 tahun dikenakan delik pembunuhan berencana ancaman hukumannya adalah pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," papar Andi, Kamis, 12 Januri 2023.

Sebelumnya penyidik Polres Metropolitan Kota Depok menyebut Rizky Noviyandi Ahmad alias Kiki merupakan tersangka tunggal pembunuhan anak kandungnya, KPS.
 
Baca juga: Keluarga Korban Mutilasi di Bekasi Belum Terima Jasad Angela

Korban KPS telah dimakamkan di TPU sedangkan istri pelaku, Nila Islamiah, telah kembali ke rumahnya di Pondok Jatijajar Nomor 202, RT 003 RW 08, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, usai mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
 
"Nila Islamiah sudah pulang ke rumahnya, dokter sudah membolehkan pulang," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kota Depok Nessi Anisa Handari.
 
Menurut Nessi, saat ini kondisi Nila mulai membaik. Kesadarannya sudah jauh mengalami progres yang sangat baik setelah menjalani operasi penyembuhan luka bacokan.
 
Berdasarkan visum et repertum Nomor 01/RSCM-CSK/VER/XI/2022, Nila mengalami luka robek di kepala, mulut, pipi, telinga, leher, pergelangan tangan, telapak tangan diakibatkan senjata tajam hingga cedera. Cedera tersebut telah menyebabkan cacat berat.
 
"Nila sudah pulang ke rumahnya, dan selanjutnya menjalani rawat jalan di RSCM Jakarta," papar Nessi.
 
Baca juga: Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Mutilasi di Bekasi

Nessi melanjutkan Nila saat ini mulai  menjalani rehabilitasi medik. melakukan latihan jalan. Kondisi fisiknya masih terus dipantau dokter serta menjalani beberara perawatan seperti fisioterapi, perawatan bekas luka, dan mengonsumsi obat.
 
"Kami mengharapkan kondisi kesehatannya semakin membaik dan bisa beraktivitas lagi. Sebagai bentuk empati dan kepedulian kepada Nila, Pemerintah Kota Depok memberikan bantuan pendampingan pemulihan kesehatan," jelasnya.
 
Kasus pembunuhan KPS dan rencana pembunuhan Nila terjadi pada 1 November 2022 di Pondok Jatijajar Nomor 202, RT 003 RW 08, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Pembunuhan itu berawal dari pertikain.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan