Bali: Pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, tidak mewajibkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk menunjukkan hasil negatif tes usap PCR dan antigen. Aturan mulai berlaku sore tadi.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PPDN dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.
"Aturan ini mulai kami terima sore tadi. Mulai hari ini kami telah memberlakukan apabila PPDN sudah menerima vaksin covid-19 dua kali atau telah booster, itu mereka tidak perlu menggunakan tes covid-19 lagi," ujar Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira di Kabupaten Badung, Selasa, 8 Maret 2022.
Ia mengatakan aturan tidak wajib menunjukkan hasil tes covid-19 itu tidak berlaku bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi covid-19 dosis pertama.
Baca: Bandara Soetta Terapkan Aturan Bebas Tes Covid-19
"Mereka tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," katanya.
Taufan menjelaskan untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, juga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan durasi serupa.
"Calon penumpang dengan kondisi ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19," ungkapnya.
Taufan tetap mengimbau calon penumpang tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di seluruh area bandara untuk mencegah penyebaran pandemi.
"Selain itu kami juga masih menyediakan layanan tes covid-19 di area bandara untuk memfasilitasi calon penumpang pesawat yang masih membutuhkan tes covid-19 untuk persyaratan perjalanan," ujarnya.
Bali: Pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, tidak mewajibkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk menunjukkan hasil negatif
tes usap PCR dan antigen. Aturan mulai berlaku sore tadi.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PPDN dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.
"Aturan ini mulai kami terima sore tadi. Mulai hari ini kami telah memberlakukan apabila PPDN sudah menerima vaksin covid-19 dua kali atau telah booster, itu mereka tidak perlu menggunakan tes covid-19 lagi," ujar Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira di Kabupaten Badung, Selasa, 8 Maret 2022.
Ia mengatakan aturan tidak wajib menunjukkan hasil tes covid-19 itu tidak berlaku bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi covid-19 dosis pertama.
Baca: Bandara Soetta Terapkan Aturan Bebas Tes Covid-19
"Mereka tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," katanya.
Taufan menjelaskan untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, juga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan durasi serupa.
"Calon penumpang dengan kondisi ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19," ungkapnya.
Taufan tetap mengimbau calon penumpang tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di seluruh area bandara untuk mencegah penyebaran pandemi.
"Selain itu kami juga masih menyediakan layanan tes covid-19 di area bandara untuk memfasilitasi calon penumpang pesawat yang masih membutuhkan tes covid-19 untuk persyaratan perjalanan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)