Jakarta: Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, Jawa Timur, menyelidiki dugaan pembantaian lumba-lumba di wilayah perairan Kabupaten Pacitan. Ini dilakukan setelah rekaman video mengenai penangkapan lumba-lumba beredar dan menjadi viral.
Sebanyak 23 anak buah kapal (ABK) diminta untuk menjelaskan kronologi peristiwa tertangkapnya tujuh ekor lumba-lumba tersebut. Kepala Polisi Resor (Kapolres) Pacitan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Wiwit Ari Wibisono, mengungkapkan penangkapan lumba-lumba tersebut tidak memiliki izin penangkapan maupun izin berlayar.
"Nakhoda berlayar dari Pacitan tanpa menggunakan izin penangkapan ikan dan izin berlayar pada zonanya. Jadi, mereka menangkap ikan secara serampangan atau illegal fishing,” kata Wiwit dalam tayangan program Newsline di Metro TV, Selasa, 11 Januari 2022.
Pengakuan ABK, penangkapan tersebut tidak ada unsur kesengajaan karena jaring mereka mengenai kawanan lumba-lumba. Dari ketujuh lumba-lumba itu, tiga dinyatakan mati dan sisanya masih hidup lalu dibuang ke laut.
Baca: Pengakuan Nakhoda usai Tangkap Kawanan Lumba-Lumba di Perairan Pacitan
Polisi sempat kesulitan selama proses penyidikan. “Karena alat pelacakan kapal dimatikan, jadi kami kesulitan untuk menyelidiki. Sehingga tidak terpantau kegiatan mereka sudah sampai mana saja," kata Wiwit.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan nakhoda sebagai tersangka. Tersangka dikenai Pasal 4 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. (Monique Handa Shafira)
Jakarta: Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pacitan,
Jawa Timur, menyelidiki dugaan pembantaian
lumba-lumba di wilayah perairan Kabupaten Pacitan. Ini dilakukan setelah rekaman video mengenai penangkapan
lumba-lumba beredar dan menjadi viral.
Sebanyak 23 anak buah kapal (ABK) diminta untuk menjelaskan kronologi peristiwa tertangkapnya tujuh ekor lumba-lumba tersebut. Kepala Polisi Resor (Kapolres) Pacitan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Wiwit Ari Wibisono, mengungkapkan penangkapan lumba-lumba tersebut tidak memiliki izin penangkapan maupun izin berlayar.
"Nakhoda berlayar dari Pacitan tanpa menggunakan izin penangkapan ikan dan izin berlayar pada zonanya. Jadi, mereka menangkap ikan secara serampangan atau illegal fishing,” kata Wiwit dalam tayangan program Newsline di
Metro TV, Selasa, 11 Januari 2022.
Pengakuan ABK, penangkapan tersebut tidak ada unsur kesengajaan karena jaring mereka mengenai kawanan lumba-lumba. Dari ketujuh lumba-lumba itu, tiga dinyatakan mati dan sisanya masih hidup lalu dibuang ke laut.
Baca:
Pengakuan Nakhoda usai Tangkap Kawanan Lumba-Lumba di Perairan Pacitan
Polisi sempat kesulitan selama proses penyidikan. “Karena alat pelacakan kapal dimatikan, jadi kami kesulitan untuk menyelidiki. Sehingga tidak terpantau kegiatan mereka sudah sampai mana saja," kata Wiwit.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan nakhoda sebagai tersangka. Tersangka dikenai Pasal 4 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
(Monique Handa Shafira) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)