Mantan Kaur Keuangan Desa Citemu, Nurhayati (tengah). Foto: Medcom/Rofahan
Mantan Kaur Keuangan Desa Citemu, Nurhayati (tengah). Foto: Medcom/Rofahan

LPSK Pastikan Lindungi Nurhayati

Antara • 02 Maret 2022 11:40
Jakarta: Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan melindungi Nurhayati pelapor kasus korupsi dana desa dengan tersangka Supriyadi mantan Kepala Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
 
"Perlindungan diberikan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai pelapor dan saksi," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, di Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.
 
Hasto Atmojo mengatakan program perlindungan yang diberikan meliputi pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, dan perlindungan fisik bagi Nurhayati.

"Terlindung adalah pihak yang telah mengungkap perkara. Peran terlindung sengaja ditutupi oleh BPD dalam rangka memberikan keamanan kepada terlindung," kata Hasto.
 
Ia mengatakan yang bersangkutan berhak mendapatkan perlindungan karena mengungkap tindak pidana korupsi. Selain itu, Nurhayati juga berhak menerima penghargaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
 
Baca juga: Kuasa Hukum Desak LPSK Tetap Memihak Nurhayati
 
Dari hasil penelahaan LPSK, terlindung yang saat itu menjabat Bendahara Desa Citemu melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada akhir 2018, 20 Januari 2019, dan Oktober 2019.
 
Dalam rangka melindungi posisi pelapor, Ketua BPD kemudian melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke Polres Cirebon Kota. Selanjutnya, dalam penyampaian laporan, pelapor juga menyampaikan agar mendalami dan memeriksa terlindung sebagai bendahara.
 
"Pada akhirnya, terlindung kemudian ditetapkan sebagai tersangka yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21)," terang Atmojo.
 
Namun, melalui surat resmi Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) yang menetapkan penghentian penuntutan perkara pidana atas nama tersangka Nurhayati.
 
Penghentian kasus Nurhayati setelah penyidik Polresta Cirebon dan Kejari Cirebon melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). Tahap II tersebut dilakukan karena perkara Nurhayati telah dinyatakan P-21.
 
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo sebelumnya menyatakan Polri dan Kejaksaan sepakat menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Citemu Nurhayati, dengan menerbitkan SKP2.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan