Mataram: Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, membongkar praktik prostitusi berkedok salon kecantikan yang berada di bilangan rumah toko kawasan Cakranegara, Mataram. Sebanyak 5 perempuan ditangkap salah satunya pemilik salon.
"Empat perempuan berstatus pelayan salon dan seorang lagi pemiliknya," kata Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Selasa, 5 April 2022.
Lima perempuan yang ditangkap itu berinisial PA, 21, RN, 23, SK, 21, NI, 25, dan pemilik salon berinisial ES, 29. Mereka ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Mataram bersama jajaran Polsek Sandubaya, Senin sore, 4 April 2022.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang berlanjut dalam giat penggerebekan. Hasil dari penggerebekan itu kemudian terungkap adanya praktik prostitusi.
Pasangan pria dan wanita ditemukan dalam kamar di lantai dua. Keduanya yang dipastikan bukan pasangan suami istri itu tertangkap tanpa busana dan ditemukan banyak alat kontrasepsi bekas di lantai dan walhasil seluruh telepon genggam para pelaku yang berada di lokasi turut disita.
Baca: Dua Pemuda di Tangerang Ditangkap Lantaran Jual Istri dan Pacar
"Berawal dari temuan di lokasi, kami langsung mengamankan semuanya (pelaku dan barang bukti) dan melanjutkan pemeriksaan di unit PPA," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, terungkap barang bukti tambahan yang menguatkan dugaan praktik prostitusi di salon kecantikan milik ES.
Barang bukti terungkap dari pengakuan pasangan pria dan wanita yang tertangkap tangan sedang berduaan tanpa busana dalam sebuah kamar lantai dua salon kecantikan itu.
"Ada juga ditemukan dari jejak komunikasi HP (handphone). Yang wanita awalnya tawarkan jasa SPA, terus janjian bertemu di sini (salon kecantikan). Jadi ada tarif," ucapnya.
Mataram: Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, membongkar praktik
prostitusi berkedok salon kecantikan yang berada di bilangan rumah toko kawasan Cakranegara, Mataram. Sebanyak 5 perempuan ditangkap salah satunya pemilik salon.
"Empat perempuan berstatus pelayan salon dan seorang lagi pemiliknya," kata Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Selasa, 5 April 2022.
Lima perempuan yang ditangkap itu berinisial PA, 21, RN, 23, SK, 21, NI, 25, dan pemilik salon berinisial ES, 29. Mereka ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Mataram bersama jajaran Polsek Sandubaya, Senin sore, 4 April 2022.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang berlanjut dalam giat penggerebekan. Hasil dari penggerebekan itu kemudian terungkap adanya praktik prostitusi.
Pasangan pria dan wanita ditemukan dalam kamar di lantai dua. Keduanya yang dipastikan bukan pasangan suami istri itu tertangkap tanpa busana dan ditemukan banyak alat kontrasepsi bekas di lantai dan walhasil seluruh telepon genggam para pelaku yang berada di lokasi turut disita.
Baca: Dua Pemuda di Tangerang Ditangkap Lantaran Jual Istri dan Pacar
"Berawal dari temuan di lokasi, kami langsung mengamankan semuanya (pelaku dan barang bukti) dan melanjutkan pemeriksaan di unit PPA," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, terungkap barang bukti tambahan yang menguatkan dugaan praktik prostitusi di salon kecantikan milik ES.
Barang bukti terungkap dari pengakuan pasangan pria dan wanita yang tertangkap tangan sedang berduaan tanpa busana dalam sebuah kamar lantai dua salon kecantikan itu.
"Ada juga ditemukan dari jejak komunikasi HP (handphone). Yang wanita awalnya tawarkan jasa SPA, terus janjian bertemu di sini (salon kecantikan). Jadi ada tarif," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)