Ilustrasi SPBU Pertamina - - Foto: MI/ Panca Syurkani
Ilustrasi SPBU Pertamina - - Foto: MI/ Panca Syurkani

Operasional SPBU di Surabaya Dibatasi saat Tahun Baru

Amaluddin • 28 Desember 2021 14:24
Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh pengelola tempat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terkait operasional.
 
Imbauan tersebut yaitu SPBU hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB pada 31 Desember 2021 dan buka kembali pada pukul 04.00 WIB, 1 Januari 2022.
 
"Jadi, semua aktivitas kegiatan pada malam tahun baru selesai pukul 21.00 WIB, termasuk SPBU juga tutup pukul 21.00 WIB dan buka lagi pukul 04.00 WIB, seperti malam pergantian tahun 2021," kata Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, di Surabaya, Selasa, 28 Desember 2021.

Baca: 1.216 Hektare Sawah di Lampung Selatan Terendam Banjir
 
Eddy menjelaskan kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah mobilitas masyarakat, seperti pawai atau arak-arakan kendaraan bermotor. Dia berharap kepada pimpinan atau pengelola SPBU di Kota Surabaya agar dapat menjalankan imbauan tersebut.
 
"Jadi kita mohon kerjasamanya SPBU. Supaya tidak ada arak-arakan, tidak ada pawai kendaraan di Kota Surabaya. Sehingga masyarakat semua melaksanakan aktivitas di rumah masing-masing dalam rangka perayaan malam tahun baru 2022," jelasnya.
 
Eddy mengaku sudah berkomunikasi dengan seluruh pemilik atau pengelola SPBU di Kota Surabaya, agar aktivitas penjualan pada malam pergantian tahun dapat tutup mulai pukul 21.00 WIB.
 
Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya bersama jajaran kepolisian bakal melakukan pengawasan dan patroli di lapangan.
 
"Surat edaran sudah kita sampaikan kepada semua SPBU di Surabaya. Kami sudah komunikasi dengan pemilik SPBU supaya tidak jualan mulai pukul 21.00 WIB pada malam pergantian tahun," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan