Pintu masuk Bandara Lombok. (Foto: MI/Yusuf Riaman)
Pintu masuk Bandara Lombok. (Foto: MI/Yusuf Riaman)

Mulai 1 Januari 2022, Bandara Lombok Sesuaikan Tarif Parkir Kendaraan

Media Indonesia.com • 29 Desember 2021 07:21
Mataram: Terhitung 1 Januari 2022, Bandara Lombok melakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan, baik kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, maupun kendaraan yang menginap.
 
General Manager Bandara Lombok, Nugroho Jati, mengatakan, penyesuaian tarif kendaraan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan parkir dengan hadirnya fasilitas terbaru yang lebih nyaman dan menjamin rasa aman bagi pengguna jasa.
 
"Tarif parkir di Bandara Lombok ini belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2013. Penyesuaian tarif ini tentunya telah didahului dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan parkir yang disediakan," ujar Nugroho Jati, Selasa, 28 Desember 2021.

Beberapa fasilitas baru yang sudah bisa digunakan oleh pengguna jasa di Bandara Lombok antara lain gedung parkir kendaraan dua lantai seluas 3.800 meter persegi yang bisa menampung sebanyak 1.421 motor.
 
Baca juga: 45 Korban Pohon Tumbang di Kota Tangerang Minta Ganti Rugi ke Pemkot
 
Menurutnya, bekas area parkir kendaraan roda dua akan digunakan sebagai area parkir kendaraan taksi, taksi online, dan travel. Selain itu, pihaknya juga terus melakukan pemeliharaan marka jalan, rambu-rambu, toll gate, serta fasilitas lainnya.
 
"Penyesuaian tarif parkir ini merupakan salah satu upaya kami untuk menyesuaikan antara pengembangan dan pemeliharaan fasilitas bandara dengan kondisi terkini bandara," ucap Nugroho Jati.
 
Bandara Lombok bersama PT Angkasa Pura Support selaku pengelola parkir bandara telah melakukan program peningkatan layanan, diantaranya penggunaan manless system dengan menggunakan mesin dispenser tiket, penambahan pintu masuk, dan keluar motor, penambahan CCTV pos parkir, penambahan rambu penunjuk arah, rambu tarif, traffic controller, penambahan fasilitas, dan sistem parkir di akses khusus kargo, serta peningkatan fasilitas parkir lainnya.
 
Lebih lanjut Nugroho Jati menjelaskan, penyesuaian tarif parkir ini telah melalui rekomendasi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah serta Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) NTB.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan