Surabaya: Kepolisian Daerah Jawa Timur menelusuri rekening bank milik Veronica Koman (VK), tersangka kasus provokasi insiden Papua. Hasilnya ada transaksi keuangan yang cukup besar di enam rekening tambahan milik Veronica.
"Ada aliran dana masuk yang cukup besar dan nilainya tidak wajar bagi seorang mahasiswi," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan di Surabaya, Jumat, 13 September 2019.
Luki tidak merinci nilai uang yang diketahui dari enam rekening Veronica. Luki hanya menegaskan bahwa nilai uang masuk ke rekening Veronica sangat besar.
"Sebagai seorang mahasiswa ini kayaknya enggak masuk akal. Yang jelas ada penarikan di beberapa wilayah konflik seperti Papua dan Surabaya dan aliran dana itu berasal dari dalam negeri," jelas Luki.
Veronica diketahui sedang melanjutkan pendidikan S2 Hukum karena mendapatkan beasiswa di Australia. Veronica selama mendapat beasiswa dari tahun 2017, tidak pernah memberikan laporan untuk mempertanggungjawabkan dana yang dia terima dari Indonesia.
Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.
Akibat perbuatannya Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Surabaya: Kepolisian Daerah Jawa Timur menelusuri rekening bank milik Veronica Koman (VK), tersangka kasus provokasi insiden Papua. Hasilnya ada transaksi keuangan yang cukup besar di enam rekening tambahan milik Veronica.
"Ada aliran dana masuk yang cukup besar dan nilainya tidak wajar bagi seorang mahasiswi," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan di Surabaya, Jumat, 13 September 2019.
Luki tidak merinci nilai uang yang diketahui dari enam rekening Veronica. Luki hanya menegaskan bahwa nilai uang masuk ke rekening Veronica sangat besar.
"Sebagai seorang mahasiswa ini kayaknya enggak masuk akal. Yang jelas ada penarikan di beberapa wilayah konflik seperti Papua dan Surabaya dan aliran dana itu berasal dari dalam negeri," jelas Luki.
Veronica diketahui sedang melanjutkan pendidikan S2 Hukum karena mendapatkan beasiswa di Australia. Veronica selama mendapat beasiswa dari tahun 2017, tidak pernah memberikan laporan untuk mempertanggungjawabkan dana yang dia terima dari Indonesia.
Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.
Akibat perbuatannya Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)