Ilustrasi - Medcom.id.
Ilustrasi - Medcom.id.

Satu Tahanan Kabur di Malang Masih Dikejar

Amaluddin • 12 Desember 2019 18:33
Surabaya: Satu tahanan kasus narkoba Polresta Malang Kota, Nur Cholis, yang kabur kembali ditangkap. Tersisa satu tersangka yang masih dicari tim khusus. 
 
"Dia ditangkap di lahan kosong di Jalan KH Malik Dalam, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, Jawa Timur. Sekitar pukul 22.00 WIB ditangkap," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, di Surabaya, Kamis, 12 Desember 2019.
 
Barung menuturkan Nur Cholis ditangkap setelah diselidiki dan dilakukan check post. Pihaknya kemudian memperoleh lokasi tersangka di sekitar Jalan KH Malik Dalam. 

Anggota Tim 3 yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota langsung menuju lokasi. Nur Cholis bersembunyi di sebuah rumah kosong di daerah tersebut.
 
"Setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah kosong itu, didapatkan tersangka bersembunyi di salah satu ruangan," ujar Barung.
 
Dia menerangkan Nur Cholis berupaya kabur saat  ditangkap polisi. Tersangka berupaya melawan petugas, dengan menusuk menggunakan sikat gigi yang telah dilancipkan di bagian ujungnya. 
 
"Petugas di lapangan langsung mengambil tindakan tegas, dengan cara menembak tersangka pada kedua kakinya. Tersangka sekarang telah diamankan di Satreskoba Polresta Malang Kota," jelasnya.
 
Sebelum Nur Cholis, polisi telah menangkap dua tersangka yang kabur dari tahanan Polresta Malang Kota. Mereka adalah Adrian Fairy alias Ian, dan Sokib Sulianto, merupakan otak pelarian dari tahanan.
 
Empat orang tahanan di rumah tahanan (Rutan) Polresta Malang Kota melarikan diri, Senin 9 Desember 2019, sekitar pukul 01.30 WIB. Keempatnya tahanan kasus narkoba yakni Sokip Yulianto, Nur Cholis, Bayu Prasetyo dan Andrian.
 
Tahanan diduga kabur dengan cara memanjat ruang jemuran di rutan mengunakan kain yang disambung dan diikat menyerupai tali. Para tahanan keluar rutan dengan menggergaji atap rutan yang terbuat dari teralis besi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan