Kotabumi: Anggota Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 Reskrim Polres Lampung Utara menangkap seorang pemuda berinisial MLD, 33, warga Plamboyan, Mulangmaya, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, usai melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap sejumlah siswi di SMAN 3 Kotabumi, Jumat, 23 September 2022.
Aksi perbuatan asusila pelaku dilakukan karena alasan kerap menonton film porno yang kini kasusnya masih dalam proses penyidikan petugas.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan pelaku ditangkap usai melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap sejumlah siswi SMA dengan cara memperlihatkan kemaluannya dengan membuka celana di depan kamar mandi sekolah setempat.
"Pelaku ditangkap oleh petugas keamanan sekolah usai melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut terhadap para siswi di sekolahan," ujarnya, Sabtu, 24 September 2022.
Eko mengatakan pada saat hendak ditangkap, pelaku sempat kabur dan terjadi kejar-kejaran antara petugas keamanan sekolah dengan pelaku hingga akhirnya dapat ditangkap.
"Dari keterangan para saksi juga diketahui perbuatan tidak senonoh pelaku tersebut sudah sekian kali dilakukan terhadap para siswi di sekolahan itu," terangnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 44 UU tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan.
Kotabumi: Anggota Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 Reskrim Polres Lampung Utara menangkap seorang pemuda berinisial MLD, 33, warga Plamboyan, Mulangmaya, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, usai melakukan
perbuatan tidak senonoh terhadap sejumlah siswi di SMAN 3 Kotabumi, Jumat, 23 September 2022.
Aksi perbuatan asusila pelaku dilakukan karena alasan kerap menonton film porno yang kini kasusnya masih dalam proses penyidikan petugas.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan pelaku ditangkap usai melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap
sejumlah siswi SMA dengan cara memperlihatkan kemaluannya dengan membuka celana di depan kamar mandi sekolah setempat.
"Pelaku ditangkap oleh petugas keamanan sekolah usai melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut terhadap para siswi di sekolahan," ujarnya, Sabtu, 24 September 2022.
Eko mengatakan pada saat hendak ditangkap, pelaku sempat kabur dan terjadi kejar-kejaran antara petugas keamanan sekolah dengan
pelaku hingga akhirnya dapat ditangkap.
"Dari keterangan para saksi juga diketahui perbuatan tidak senonoh pelaku tersebut sudah sekian kali dilakukan terhadap para siswi di sekolahan itu," terangnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 44 UU tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)